Curiga saksi bohong, KPK terjunkan tim khusus pantau sidang e-KTP
Sidang kasus korupsi proyek e-KTP terus menguak fakta-fakta baru perihal aliran dana dari proyek tersebut. Namun ada juga saksi yang hadir di persidangan membantah sejumlah fakta.
Sidang kasus korupsi proyek e-KTP terus menguak fakta-fakta baru perihal aliran dana dari proyek tersebut. Namun ada juga saksi yang hadir di persidangan membantah sejumlah fakta.
Sebut saja Miryam S Haryani yang menolak seluruh keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mantan anggota Komisi II Fraksi Demokrat, Khatibul Umam juga sempat meralat keterangannya di BAP.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan pihaknya juga mempertimbangkan kemungkinan banyaknya saksi-saksi yang akan mencabut keterangan dalam BAP.
"Kami sedang dalami secara intensif terkait adanya kemungkinan keterangan tidak benar di persidangan," ujar Febri kepada merdeka.com, Selasa (4/3).
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif juga mengatakan pihaknya menerjunkan tim yang memantau keterangan saksi selama persidangan.
"Kami sangat perhatikan jalannya persidangan. (Untuk keterangan) saksi-saksi kami ada tim yang pantau khusus," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4).
Laode menegaskan, KPK sangat hati-hati dalam mencermati kesaksian para pihak yang sudah dihadirkan di persidangan. Tak terkecuali, terhadap saksi-saksi yang akan dipanggil sebelum KPK menetapkan sebagai tersangka.
"KPK ikuti secara seksama hati-hati semua proses di persidangan. Ada keterangan atau fakta baru di persidangan melebihi dakwaan tentu akan kami tindaklanjuti tergantung bukti yang ada," jelas Laode.
Diketahui, dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto muncul sejumlah kesaksian yang menguatkan surat dakwaan penyidik. Salah satunya, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini mengaku menerima uang dari Irman dan Andi Narongong
Bukan hanya itu, keterangan dari mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin juga ikut menguatkan surat dakwaan. Nazaruddin mengakui bahwa koleganya Anas Urbaningrum menerima kucuran uang haram proyek e-KTP untuk maju menjadi ketua umum Partai Demokrat.
Tak hanya itu, Vidi Gamawan, adik kandung Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang dihadirkan di persidangan juga mengakui akan bagi-bagi uang proyek e-KTP. Vidi diperintah Andi Narogong untuk menyerahkan uang sebanyak 4 kali kepada Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP, Sugiharto.