Daerah dengan Anggaran Besar untuk Baju Dinas, Jakarta Berapa?
Beberapa daerah akan membuat baju dinas, namun dengan jumlah anggaran yang fantastis. Daerah mana saja
Tiap-tiap daerah memiliki kewenangan tersendiri, termasuk pengadaan baju dinas. Biasanya dana untuk pengadaan baju dinas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jumlah dana yang dikeluarkan juga jadi sorotan hingga menembus angka Rp2 miliar.
Berikut jumlah anggaran yang dikeluarkan tiap daerah untuk membuat baju dinas baru. Bagaimana rinciannya?
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Di mana Baju Pesa'an dikenal selain Madura? Selain di Bangil, nama Pesa’an atau Sakera juga banyak dikenal di Madura dan Pasuruan.
-
Kenapa batik khas Kuningan dipilih sebagai seragam PNS? Lama kelamaan batik Kuningan mulai dilirik oleh pemerintah daerah setempat dan dijadikan sebagai seragam PNS para pegawainya.
-
Apa yang menjadi ciri khas dari Baju Pesa'an? Keunikan baju ini terletak pada motifnya yang bergaris merah putih dengan kombinasi luaran berwarna hitam.
Bekasi
Anggota DPRD Kota Bekasi bakal punya baju dinas baru. Pemerintah Kota Bekasi sudah menganggarkan dana Rp544.150.000 untuk belanja pakaian dinas anggota DPRD Kota Bekasi 2019-2014. Anggaran belanja baju dinas tersebut dari APBD. Meski begitu, besaran anggaran pakaian dinas anggota DPRD di setiap daerah berbeda-beda.
"Iya (berbeda-beda) bagaimana kemampuan (dana) daerahnya," kata Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Muhammad Ridwan.
Dikutip dari situs sirup.lkpp.go.id, ada rincian tentang pakaian dinas DPRD Kota Bekasi, seperti 100 pakaian sipil harian DPRD seharga Rp95 juta, 50 pakaian dinas harian DPRD seharga Rp85 juta, 50 pakaian sipil lengkap DPRD seharga Rp186,9 juta, dan 50 pakaian sipil resmi DPRD seharga Rp177,25 juta.
Sulawesi Selatan
Anggota DPRD Sulawesi Selatan juga akan mendapat pakaian dinas. Nantinya mereka akan mendapatkan baju dinas dan pin emas senilai Rp2,45 miliar.
"Pakaian dan atribut kelengkapan itu adalah sebagai penanda mereka adalah anggota dewan. Diberikan sekali dalam lima tahun dalam periodenya. Mengenai pemberian fasilitas itu telah diatur dalam tata tertib (tatib) jadi ada tatibnya. Lalu soal standar harganya diatur dalam Pergub atau Peraturan Gubernur," kata Sekretaris Dewan DPRD Sulsel, Jabir.
Untuk rinciannya, pengadaan belanja Pakaian Dinas Harian (PDH) seharga Rp187 juta, pakaian Sipil Harian (PSH) seharga Rp467,5 juta, pakaian Sipil Resmi (PSR) seharga Rp233.750.000, pakaian Sipil Lengkap (PSL) seharga Rp420.750.000.
Lalu untuk pin emas anggota DPRD Sulsel terpilih ada tiga macam, yaitu pin emas 23 karat seberat 5 gram untuk 85 orang yang total harganya mencapai Rp318 juta, pin emas 23 seberat 3 gram untuk 85 orang total harganya mencapai Rp191.250.000, dan pin Phinisi, berbahan emas 23 karat seberat 10 gram dengan total harga mencapai Rp637,5 juta.
DKI Jakarta
DKI Jakarta juga menggelontorkan dana hingga Rp4.984.280.730 untuk pengadaan baju dinas dan atribut anggota DPRD DKI baru. Dalam laman apbd.jakarta.go.id, terdapat beberapa nomenklatur dalam mata anggaran 'Pengadaan Pakaian Dinas dan Atributnya'.
Dalam nomenklatur Pin Emas Anggota DPRD, Pemprov DKI menganggarkan Rp1.332.351.130. Sementara itu untuk nomenklatur Industri Tekstil, dianggarkan Rp3.669.600.
Selanjutnya untuk pakaian sipil harian sebesar Rp861.300.000, pakaian sipil resmi sebesar Rp500.500.000, pakaian sipil lengkap sebesar Rp1.287.000.000, pakaian dinas harian seharga Rp498.960.000.
Secara keseluruhan maka Pemprov DKI menganggarkan Rp4.984.280.730 untuk kelengkapan pakaian dinas DPRD periode 2019-2024. Penganggaran ini sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(mdk/has)