Daftar 25 Provinsi dengan UMP 2023 Tertinggi Hingga Terendah
Kemnaker memastikan kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen sudah melalui memperhitungkan sejumlah hal. Seperti pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu dan laju inflasi.
Gubernur dan Pj Gubernur di sejumlah provinsi sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2023. Mengacu aturan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023, kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen. Sementara, sejumlah provinsi lain belum menetapkan UMP 2023.
"Upah minimum provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022," demikian bunyi peraturan yang termaktub dalam Ayat 2 Pasal 13, dikutip Senin (28/11).
-
Apa yang diraih Kemenkumham dalam Anugerah Pengadaan 2023? Kemenkumham menjadi Kementerian/Lembaga (K/L) terbaik ke I dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dengan nilai 95,77 (sangat baik).
-
Kapan HUT TNI 2023 diperingati? 5 Oktober ditandai sebagai peringatan Hari Ulang Tahun TNI.
-
Apa yang diatur dalam UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
-
Kapan Sumonar 2023 diselenggarakan? Pada tanggal 25 November hingga 3 Desember 2023, Kota Yogyakarta menggelar acara seni bertajuk Sumonar 2023.
-
Kapan Asteroid 2023 UO mendekat ke Bumi? Laporan dari HT Tech dan Times Now, Minggu (19/11), menyatakan bahwa sebuah asteroid telah melintasi Bumi dalam jarak yang dekat pada 15 November lalu.
-
Apa yang dicapai oleh UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023? Catatan rekor baru pun berhasil dicapai, yaitu nilai business matching menembus USD 81,3 juta dollar atau sekitar Rp1,26 triliun (dengan asumsi kurs Rp15.500,- per USD).
Kemnaker memastikan kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen sudah melalui memperhitungkan sejumlah hal. Seperti pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu dan laju inflasi.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan, UMP 2023 wajib diberlakukan per 1 Januari 2023.
Daerah UMP Tertinggi Hingga Terendah
Berikut Daftar UMP 2023 dengan nilai tertinggi hingga terendah:
1. DKI Jakarta
UMP 2023 sebesar Rp4.901.798, naik dari UMP 2022 sebesar Rp4.641.854
2. Kepulauan Bangka Belitung UMP pada 2023 sebesar Rp3.948.479, atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp3.264.884
3. Sulawesi Utara UMP 2023 sebesar Rp3.485.000, naik dari UMP 2022 sebesar Rp3.310.723
4. Papua Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.282.000 atau naik daro UMP 2022 sebesar Rp3.200.000.
5. Nanggroe Aceh Darussalam menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.413.666 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp3.166.460.
6. Sumatera Selatan menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.404.177, atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp3.144.446
7. Kalimantan Timur menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.201.396 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp3.014.497
8. Riau menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.191.662 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.938.564
9. Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.181.013 atau naik darI UMP 2022 sebesar Rp2.922.516
10. Kalimantan Selatan menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.149.977, atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.906.473
11. Gorontalo menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.989.350 atau naik dari UMP 2023 sebesar Rp2.800.580
12. Sulawesi Tenggara menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.758.984 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.710.595
13. Sulawesi Barat, menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.871.794 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.678.863
14. Jambi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.943.033 atau naik dari UMP 2023 sebesar Rp2.649.034
15. Sumatera Utara menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.710.493 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.522.609
16. Bali menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.713.672, atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.516.971
17. Sumatera Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.742.476 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.512.539
18. Banten menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.661.280 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.501.203
19. Lampung menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.633.284 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.432.001
20. Sulawesi Tengah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.599.546 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.390.739
21. Nusa Tenggara Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.371.333 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.207.212
22. Jawa Timur menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.040.244 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp1.891.567
23. Jawa Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp1.986.670 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp1.841.487
24. Yogyakarta menetapkan UMP 2023 sebesar Rp1.981.782 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp1.840.915
25. Jawa Tengah menetapkan UMP sebesar Rp1.959.169 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp1.812.935.
(mdk/lia)