Dahlan Iskan keberatan dijerat pasal tindak pidana korupsi
Dalam salinan surat dakwaan, Dahlan Iskan dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjerat mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dengan pasal tindak pidana korupsi. Dalam salinan surat dakwaan, Dahlan Iskan dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk subsidernya dijerat pasal 3 undang-undang UU yang sama.
"Kita menerapkan pasal primer dan sekunder. Untuk minimalnya adalah primernya. Kalau pasal 3 nya itu ancaman hukumannya bisa 0 hingga 20 tahun," terang JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Nyoman, Selasa (6/12).
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Sultan Iskandar Muda berkuasa? Ia berkuasa dari tahun 1607 sampai 1636.
-
Kapan Hanung Cahyo Saputro dilantik? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana melantik pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro di Gradhika Bhakti Praja Building, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 9 Semarang pada Minggu (24/9) kemarin.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Kaskus didirikan? Kaskus adalah forum komunitas maya terbesar di Indonesia yang berdiri sejak 6 November 1999.
Mengenai salinan dakwaan tersebut, Dahlan Iskan langsung melakukan nota keberatan. "Saya keberatan Pak hakim (Tahsin). Nanti akan disampaikan oleh penasehat hukum saya," tegas Dahlan Iskan.
Untuk diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka Kamis (27/10) oleh penyidik Kejati Jatim, yang kapasitasnya menjabat sebagai Direktur Utama di PT PWU. Karena diduga mengenal, menyetujui dengan melepaskan aset PT PWU, di Kediri dan Tulungagung, dengan memberikan tanda tangan. Selain itu, penyidik juga menetapkan seorang mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Wisnu Wardhana. Karena saat pelepasan aset, WW menjabat sebagai Kepala Biro Aset PT PWU.
Penjualan aset terjadi pada 2003 saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU periode 2000-2010. Saat itu penyidik Kajati Jatim belum mengetahui nilai kerugian dari penjualan aset berupa tanah dan bangunan. Adanya kerugian negara disebabkan karena penjualan atau pelepasan dua aset di Kediri dan Tulungagung di bawah nilai jual objek pajak (NJOP). Harga jualnya aset di Kediri sebenarnya Rp 24 miliar, dan Tulungagung nilainya Rp 10,08 miliar. Kenyataannya, aset di Kediri dijual dengan Rp 17 miliar, sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 7 miliar. Sedangkan aset di Tulungagung dijual Rp 8,75 miliar yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar.
Baca juga:
Yusril bela Dahlan Iskan: Tak ada kerugian, PT PWU malah diuntungkan
Yusril sebut Dahlan Iskan dicari kesalahan, kasus soal administrasi
Mahfud MD hadir di sidang korupsi pelepasan aset Dahlan Iskan
Yusril Ihza Mahendra merem di sidang dakwaan Dahlan Iskan
Kubu Dahlan sebut rekayasa kasus aset negara terungkap dalam sidang