Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Ini Dihentikan, Kejaksaan: Kurang Bukti
Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya sempat naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan, menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat karena tidak mencukupi alat bukti.
"Proses penyidikan perkara dugaan korupsi di BPBD OKU Timur resmi dihentikan," kata Kepala Kejari OKU Timur Andri Juliansyah dalam pers rilis usai acara peringatan Hari Lahir Kejaksaan Ke-79 tahun 2024 di Martapura, Senin.
Dia mengatakan dugaan kasus korupsi di BPBD OKU Timur yang ditangani sejak tahun 2023, sebelumnya sempat naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dugaan kasus korupsi tersebut terkait proyek pembangunan rekonstruksi dinding penahan sungai di Kantor BPBD OKU Timur menggunakan dana APBD tahun 2021.
Proyek yang terletak di Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku Suku I, Kabupaten OKU Timur itu dengan pagu anggaran mencapai Rp13,2 miliar.
"Karena dalam proses penyidikan tidak ditemukan bukti yang cukup, sehingga penyidik tidak melanjutkan ke tahap penuntutan," tegasnya.
Sementara, dalam rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Ke-79 tersebut, Andri memaparkan sejumlah kinerja Kejari OKU Timur yang dicapai selama tahun 2024.
Salah satunya Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari OKU Timur telah menyelesaikan sebanyak 175 perkara eksekusi untuk pra tuntutan dan enam perkara penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif justise (RJ).
Kemudian, Bidang Intelijen Kejari OKU Timur telah melakukan pengamanan pembangunan strategis sebanyak 11 proyek dengan nilai mencapai Rp80 miliar per Agustus 2024.
"Untuk Bidang Pidana Khusus (Pidsus) kami melakukan penyelamatan uang negara sebesar Rp2,4 miliar dan denda Rp100 juta melalui perkara Bawaslu OKU Timur," ujarnya.