Dakwaan Rampung, Bupati Kutai Timur dan Istri Segera Diadili di Samarinda
Dengan dilimpahkannya berkas dakwaan maka penanganan menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda. Untuk sementara waktu, penahanan mereka masih dilakukan di Rutan Cabang KPK di Jakarta.
Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan Bupati nonaktif Kutai Timur Ismunandar dan sang istri Encek Unguria Firgasih serta tersangka lainnya dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur Tahun 2019 - 2020.
"Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kutim Tahun 2019 dan 2020 atas nama ISM (Ismunandar) dan kawan-kawan, hari ini JPU KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke PN Tipikor Samarinda," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/11).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan Kabupaten Kutai Timur berdiri? Kabupaten yang berdiri pada 12 Oktober 1999 ini juga memiliki pantai sepanjang 500 kilometer persegi.
-
Siapa yang mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur? Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengapresiasi wajib pajak yang patuh dan secara rutin serta tepat waktu dalam membayarkan kewajibanya dalam menyetorkan pajak.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dengan dilimpahkannya berkas dakwaan maka penanganan menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda. Untuk sementara waktu, penahanan mereka masih dilakukan di Rutan Cabang KPK di Jakarta.
"Selanjutnya JPU menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur tahun 2019 - 2020.
Ketujuh orang tersebut yakni Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Encek Unguria Firgasih yang merupakan istri Bupati Ismunandar, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah, Kepala Dinas PU Aswandini dan dua orang rekanan bernama Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Kasus bermula pada 11 Juni 2020, diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan dari Aditya Maharani selaku rekanan Dinas PU Kutai Timur sebesar Rp550 juta, dan dari Decky selaku rekanan Dinas Pendidikan sebesar Rp2,1 miliar kepada Ismunandar melalui Suriansyah dan Musyaffa bersama-sama Encek Unguria.
Keesokan harinya Musyaffa menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening, yaitu bank Syariah Mandiri a.n Musyaffa sebesar Rp400 juta, bank Mandiri sebesar Rp900 juta dan bank Mega sebesar Rp800 juta.
Pemberian uang tersebut untuk kepentingan Ismunandar. Yakni pada tanggal 23-30 Juni 2020 untuk pembayaran kepada Isuzu Samarinda atas pembelian elf sebesar Rp510 juta, pada tanggal 1 Juli 2020 untuk pembelian tiket ke Jakarta sebesar Rp33 juta, pada tanggal 2 Juli 2020 untuk pembayaran hotel di Jakarta Rp15,2 juta.
Sebelumnya juga diduga terdapat penerimaan uang THR dari Aditya sebesar masing-masing Rp100 juta untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini pada 19 Mei 2020, serta transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.
Selain itu, diduga terdapat beberapa transaksi dari rekanan kepada Musyaffa melalui beberapa rekening bank terkait dengan pekerjaan yang sudah didapatkan di Pemkab Kutim. Total saldo yang masih tersimpan di rekening- rekening tersebut sekitar Rp4,8 miliar. Kemudian terdapat penerimaan uang melalui ATM atas nama Irwansyah, saudara dari Decky yang diserahkan kepada Encek sebesar Rp200 juta.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Bupati Non-aktif Kutai Timur Segera Disidang Kasus Suap Proyek Infrastruktur
KPK Perpanjang Penahanan Bupati nonaktif Kutai Timur dan Istri
KPK Periksa Adik Bupati Nonaktif Kutai Timur Dalam Kasus Suap Infrastruktur
KPK Periksa Sembilan Saksi soal Fee dan Mobil Terkait Kasus Ismunandar
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Kutai Timur Nonaktif
Usai Geledah 5 Tempat, KPK Sita Bukti Dokumen Setelah OTT Bupati Kutai Timur