Dalam Sidang, Napoleon Bersaksi Tommy Sumardi 'Bawa' Kabareskrim dan Azis Syamsuddin
Saat berada di ruangannya, Tommy meminta bantuan Napoleon untuk mengecek status red notice Djoko Tjandra.
Mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte bersaksi untuk terdakwa Tommy Sumardi di sidang kasus dugaan suap pengurusan penghapusan Djoko Tjandra dari daftar red notice interpol. Napoleon menyebut nama Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam persidangan.
Dia bercerita awalnya diperkenalkan dengan pengusaha tersebut oleh Kabiro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo awal April 2020. Saat berada di ruangannya, Tommy meminta bantuan Napoleon untuk mengecek status red notice Djoko Tjandra.
-
Kapan topi Napoleon dijual? Sebuah topi milik Napoleon Bonaparte ketika ia memerintah Prancis pada abad ke-19 telah terjual seharga €1,9 juta atau USD2,1 juta.
-
Kapan Susno Duadji menjabat sebagai Kabareskrim? Ia menduduki jabatan tersebut sejak 24 Oktober 2008 hingga 24 November 2009 silam.
-
Siapa yang meyakini Napoleon memiliki keturunan bangsawan Yunani? Orang-orang Yunani di Korsika selalu meyakini dia berasal dari keturunan bangsawan, yaitu keluarga Kalomeros, yang pada abad sebelumnya pergi ke Florence dan mengubah namanya menjadi Buonaparte.
-
Apa arti dari istilah Jawa kuno "Merdeka iku yen Soekarno mbe Hatta baris rapi ning njero dompet. Yen sing baris Pattimura, berarti isih perjuangan."? "Merdeka iku yen Soekarno mbe Hatta baris rapi ning njero dompet. Yen sing baris Pattimura, berarti isih perjuangan."(Merdeka itu kalau Soekarno dan Hatta baris rapi di dalam dompet. Kalau yang baris Pattimura, berarti masih perjuangan)
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Apa ciri khas topi Napoleon? Topi hitam lebar yang menjadi ciri khasnya – salah satu dari sedikit topi yang masih ada yang dikenakan Napoléon ketika ia memerintah Prancis abad ke-19 dan mengobarkan perang di Eropa – pada awalnya dihargai 600.000 hingga 800.000 euro ($650.000-870.000).
"Setelah dikenalkan tidak berapa lama pada saat itu, terdakwa mengatakan pada Brigjen Prasetijo, 'Silakan bintang satu keluar dari ruangan ini urusan bintang tiga'. Sehingga Brigjen Prasetijo menunggu di ruang sespri saya. Sehingga saya berada di ruangan dengan terdakwa, pada saat itu terdakwa menjelaskan maksud dan tujuan, untuk minta bantuan mengecek status red notice Djoko Tjandra," kata Napoleon di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/11).
Napoleon mengaku awalnya tidak percaya dengan Tommy. Dia balik bertanya kedekatan Tommy dengan Djoko Tjandra. Dia heran, Tommy bisa mengajak Prasetijo Utomo yang berpangkat Brigjen untuk menemuinya.
"Lalu saya bertanya kepada terdakwa, saudara ini siapanya Djoko Tjandra? Lawyernya? Bukan. Keluarga? Bukan. Saudara apa Djoko? Saya temannya jawab terdakwa. Saya masih belum yakin. Dan tidak mudah memang diyakinkan untuk urusan sebesar ini. Lalu berceritalah terdakwa bahwa beliau ke sini sampai bisa membawa Brigjen Pol Prasetijo Utomo ke ruangan saya, itu juga menjadi pertanyaan saya. Kok bisa ada orang umum membawa seorang Brigjen Pol untuk menemui saya, dan Brigjen ini mau," ujar Napoleon.
Kemudian, kata Napoleon, Tommy mengaku sudah mendapat restu dari Kabareskrim untuk menemuinya. Bahkan, Tommy menawarkan diri untuk menelepon Kabareskrim.
"Terdakwa yang mengatakan, ini bukan bahasa saya, tapi bahasa terdakwa pada saya, menceritakan kedekatan beliau, bahwa ke tempat saya ini sudah atas restu kabareskrim polri. Apa perlu telepon beliau? Saya bilang tidak usah, saya bilang Kabareskrim itu junior saya, tidak perlu. Tapi saya yakin bahwa kalau seorang Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari Bareskrim dibawa ke ruangan saya, ini pasti ada benarnya," jelas dia.
Mendengar jawaban Tommy, Napoleon lagi-lagi tidak percaya. Menurut dia, Tommy lantas menghubungi seseorang yang ternyata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Telepon tersebut sempat diserahkan ke Napoleon.
"Tetapi saya kembali tidak mudah percaya lalu melihat gestur saya kurang percaya. Terdakwa menelpon seseorang. Setelah sambung, terdakwa seperti ingin memberikan teleponnya pada saya. Saya bilang siapa yang anda telepon mau disambungkan pada saya? Terdakwa mengatakan 'bang Azis', 'Azis siapa?' 'Azis Syamsuddin'.'Oh Wakil Ketua DPR RI? Ya'. Karena dulu waktu masih pamen saya pernah mengenal beliau, jadi saya sambung, 'Assalamualaikum, selamat siang Pak Azis, Eh bang apa kabar?. Baik'," tutur Napoleon.
Lewat sambungan telepon, Napoleon mengatakan sempat meminta arahan Azis bahwa Tommy meminta agar dilakukan pengecekan status red notice Djoko Tjandra.
"Pak Azis saya sampaikan, ini di hadapan saya ada kedatangan Pak Haji Tommy Sumardi. Dengan maksud tujuan ingin mengecek status red notice. Mohon petunjuk dan arahan pak. 'Silakan saja, pak Napoleon'. 'Baik'. Kemudian telepon ditutup, saya serahkan kembali. Menggunakan nomor handphone terdakwa," ucap dia.
"Jadi terus terang, saya melihat pertama kedatangan Brigjen Prasetijo mengantarkan Pak Tommy menemui saya pasti ada sesuatu. Dan betul kemudian terdakwa menceritakan banyak hal pada saya tentang kedekatan beliau dengan Kabareskrim Polri," terang Napoleon.
Irjen Napoleon didakwa menerima aliran uang SGD 200 ribu dan USD 270 ribu dari terdakwa Tommy Sumardi dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencanan Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Napoleon memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI yaitu surat nomor B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020, surat nomor: B/1030/V/2020/NCB-Div HI tanggal 04 Mei 2020, surat nomor 8 1036/V/2020/NCB-Div HI tgi 05 Mei 2020.
Baca juga:
Napoleon Bonaparte Bersaksi di Sidang Tommy Sumardi
Komjen Purn Setyo Wasisto Sempat Endus Keberadaan Djoko Tjandra di Taiwan dan Korsel
Sidang Perkara Red Notice Irjen Napoleon Ditunda Pekan Depan
Hakim Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Terdakwa Irjen Napoleon
Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Irjen Napoleon pada Perkara Red Notice