Dalami dugaan suap dana desa, KPK periksa staf Kejari Pamekasan
Pemeriksaan staf Kejari oleh tim penyidik KPK ini untuk mendalami kasus dugaan suap dana desa oleh Kepala Kejari Rudy Indra Prasetya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh institusi antirasuah itu.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dari staf Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jawa Timur, terkait kasus suap dana desa di mapolres setempat.
Pemeriksaan digelar di Mapolres Pamekasan. Tim datang dengan mengendarai mobil Kijang Inova bernomor polisi L 1966 SM.
Seperti dilansir dari Antara, tim selanjutnya memasuki salah satu ruangan di Mapolres Pamekasan, bersama sejumlah staf Kejari Pamekasan datang lebih awal.
"KPK hanya meminjam tempat di sini dan kami tidak tahu siapa saja yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan," kata Kapolres Pamekasan AKBP Nuwo Hadi Nugroho.
Pemeriksaan staf Kejari oleh tim penyidik KPK ini untuk mendalami kasus dugaan suap dana desa oleh Kepala Kejari Rudy Indra Prasetya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh institusi antirasuah itu.
Pemeriksaan oleh tim penyidik KPK kepada sejumlah staf Kejari Pamekasan ini mulai sekitar pukul 09.00 WIB dan hingga pukul 11.30 WIB masih berlangsung.
Sebelumnya, pada Jumat (4/8), tim KPK yang berjumlah 32 orang juga menggeledah empat kantor berbeda penyelenggara negara terkait kasus suap dana desa itu.
Masing-masing kantor Pemkab Pamekasan, Pendopo Bupati Pamekasan, kantor Inspektorat, dan kantor Kejari Pamekasan.
Kasus dugaan suap dana desa ini melibatkan lima orang, yakni Kajari Pamekasan, Bupati dan Kepala Inspektorat Pamekasan, Kepala Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, dan Kabag Inspektur Pamekasan.
Bupati Pamekasan Achmad Syafii ditangkap KPK terkait kasus proyek dana desa senilai Rp100 juta, dengan nilai suap proyek Rp250 juta ke Kajari Pamekasan.
Bupati ditangkap tim KPK, Rabu (2/8), bersama 10 orang pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Pamekasan, termasuk penerima suap Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya dan Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo.