Dalami Kasus Rahmat Effendi, KPK Periksa Eks Camat Rawalumbu Soal Pemotongan Uang ASN
Mereka yang diperiksa yakni PNS pada Inspektorat Pemkot Bekasi yang juga mantan Camat Rawalumbu Dian Herdiana, Lurah Bojong Rawalumbu Nanin, ASN pada Dispenda Kota Bekasi Mulyadi alias Lom, dan Karyawan PDAM Kota Bekasi Uci Indrawijaya.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa para saksi dalam kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kotan (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat pada Senin, 7 Februari 2022.
Mereka yang diperiksa yakni PNS pada Inspektorat Pemkot Bekasi yang juga mantan Camat Rawalumbu Dian Herdiana, Lurah Bojong Rawalumbu Nanin, ASN pada Dispenda Kota Bekasi Mulyadi alias Lom, dan Karyawan PDAM Kota Bekasi Uci Indrawijaya.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Saksi semua diperiksa di Gedung KPK untuk medalami berkas penyidikan Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen. Terhadap mereka, tim penyidik menyelisik pemotongan uang para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkota Bekasi.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya dugaan pemotongan sejumlah uang secara berkelanjutan dari para ASN pada beberapa dinas di Pemkot Bekasi yang diduga hal tersebut atas perintah RE (Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/2).
KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.
Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamnkan 14 orang beserta uang.
Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp3 miliar dan Rp2 miliar dalam bentuk tabungan.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
Baca juga:
KPK Cecar Sekda Bekasi Terkait Aturan Kepegawaian Dalam Kasus Rahmat Effendi
Kasus Rahmat Effendi, KPK Dalami Proses Ganti Rugi Lahan Kawasan Kota Bintang
KPK Panggil Sekda Bekasi & Staf Kota Bintang Rayatri Terkait Kasus Rahmat Effendi
KPK Panggil Direktur RSUD Kota Bekasi Terkait Kasus Rahmat Effendi
Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Sita Rp200 Juta dari Ketua DPRD Bekasi