Dalami kasus Sohibul Iman, penyidik agendakan pemeriksaan Fahri Hamzah
Sohibul dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
Penyidik Polda Metro Jaya segera mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Penyidikan ini terkait laporan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman.
"Kami nanti akan minta klarifikasi yang bersangkutan (Fahri) sebagai pelapor," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono seperti dilansir dari Antara, Selasa (13/3).
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Apa alasan PKS mengusung Anies Baswedan dan Sohibul Iman? "Kami optimis, insya Allah sosok Bapak Anies Rasyid Baswedan dan Bapak Mohamad Sohibul Iman adalah kandidat yang memiliki peluang menang besar," pungkasnya.
-
Bagaimana Fahri Hamzah melihat proses bersatunya Jokowi dan Prabowo? "Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu," tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Kapan Amir Hamzah ditangkap? Konon, Amir diduga sedang makan bersama dengan perwakilan Belanda saat kembali ke Sumatra. Saat itu, revolusi sosial sedang berkembang. Sebuah kelompok dari Pemuda Sosialis Indonesia menentang Feodalisme. Akhirnya masa kepemimpinan Amir pun hancur dan ia ditangkap.
-
Apa yang disampaikan oleh PKS terkait putusan MK ? "Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,”
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
Dia tidak menyebutkan waktu pasti rencana pemeriksaan Fahri, namun penyidik akan mengagendakan guna klarifikasi. Sejauh ini, menurut Argo, laporan Fahri masih tahap penyelidikan sehingga belum dipastikan memenuhi unsur pidana atau tidak.
Selain Fahri, penyidik Polda Metro Jaya akan meminta keterangan saksi ahli dan sejumlah saksi lainnya agar mengetahui laporan politikus PKS itu naik tahap penyidikan atau tidak.
Sebelumnya, Fahri melaporkan Sohibul Iman berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
Sohibul dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
Fahri menjelaskan pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan dirinya melawan pimpinan PKS.
Namun Sohibul dikatakan Fahri masih menyampaikan pernyataan yang menjurus fitnah, bahkan merusak iklim hukum di Indonesia dan citra PKS.
"Seolah-olah keputusan pengadilan itu diragukan," ujar Fahri.
Baca juga:
Dilaporkan ke polisi karena dianggap sebar hoaks, ini kata Fahri Hamzah
Fadli Zon & Fahri Hamzah dilaporkan ke polisi atas dugaan sebarkan informasi hoaks
Polda Metro mulai usut pelaporan Fahri Hamzah terhadap Presiden PKS
Babak baru pertarungan Fahri Hamzah lawan PKS
Fahri Hamzah jamin masalah di PKS selesai jika Sohibul Iman keluar