Dalami peran Setya Novanto, KPK periksa lima saksi
Dalami peran Setya Novanto, KPK periksa lima saksi. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan para saksi yang akan diperiksa salah satunya yaitu dari PNS Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Raziras Rahmadilah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi untuk kasus korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik). Lima orang itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan para saksi yang akan diperiksa salah satunya yaitu dari PNS Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Raziras Rahmadilah. "Hari ini akan dijadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi untuk kasus KTP elektronik tersangka SN," kata Febri dalam keterangan, Jakarta Selatan, Senin (28/8).
Selain itu, empat saksi lain adalah Komisaris PT Puncak Mas Auto dan PT Adikarisma Utama Raya yaitu Sandra, Mantan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia, ia juga pernah menjabat sebagai Mantan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yaitu Imam Bastari, Komisaris PT Softorb Technology Indonesia yaitu Mudji Rachmat Kurniawan dan terakhir dari pihak Swasta yaitu Berman Jandry S Hutasoit.
Diketahui sebelumnya, Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.
Dia disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.