Dalang pembakaran 8 sekolah di Palangka Raya dipindah ke Mako Brimob
Setyo juga menyebut bahwa dipindahkan Yansen bersama delapan tersangka lainnya ke Mako Brimob, karena dari faktor keamanannya. Agar keamanan terhadap Yansen bisa berjalan maksimal, yang dimana polisi masih membutuhkan keterangan darinya.
Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Yansen Alison Binti dari Fraksi Gerindra yang diduga menjadi dalang dibalik pembakaran delapan sekolah di Palangka Raya dipindah penahanannya ke Mako Brimob, Depok. Ia ditangkap oleh polisi pada Senin (4/9), dan langsung diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
"Bareskrim kan sementara enggak punya tempat tahanan, karena bangunannya sedang di renovasi. Sementara alasannya tidak punya tempat tahanan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (11/9).
Selain itu, lanjut Setyo, rumah tahanan yang dititipkan di Polda Metro Jaya tengah penuh.
"Penuh itu, Polda Metro kan punya tahananan sendiri banyak kan yang nitip ke situ," ujarnya.
Setyo juga menyebut bahwa dipindahkan Yansen bersama delapan tersangka lainnya ke Mako Brimob, karena dari faktor keamanannya. Agar keamanan terhadap Yansen bisa berjalan maksimal, yang dimana polisi masih membutuhkan keterangan darinya.
"Enggak ada alasan khusus, dibagi-bagi saja agar pengamanannya berjalan maksimal," tandasnya.
Baca juga:
Prabowo perintahkan usut dan pecat tersangka pembakaran 7 sekolah
Tak ada ampun dari Prabowo buat kader dalangi pembakaran 7 sekolah
Yansen Binti, tersangka pembakar 7 sekolah ditahan di Mako Brimob
Dalang pembakaran sekolah di Palangka Raya ternyata timses Gubernur Kalteng
Gubernur Kalteng minta Dewan Adat Dayak bantu tersangka pembakaran sekolah
-
Kapan kaki seribu sering terlambat sekolah? Soalnya kakinya banyak, jadinya kalau pakai sepatu kelamaan.
-
Siapa yang tampil di panggung acara sekolah? Kedua putri mereka, Megu dan Mishka, tampil memukau di panggung acara sekolah.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Di mana Sekolah Dalang Keraton Mangkunegaran berada? Sekolah dalang itu lebih dikenal dengan nama “Pasinaon Dalang Mangkunegaran”.
-
Bagaimana sekolah tersebut mendukung bakat anak-anak? Hilman mengatakan jika semua anak yang sekolah di sana selalu mendapatkan support untuk mengembangkan bakatnya. “Kan nggak dibatasi ya? Punya bakat apa itu bakal disupport ya?” tanya Hilman. “Iya,” jawab Boy.
-
Siapa saja yang menjadi korban tawuran pelajar di Jakarta? Dahulu, korbannya tidak hanya sesama pelajar, namun juga para guru juga rentan menjadi sasaran.