Damayanti kembali diperiksa KPK terkait suap di Kementerian PU-Pera
Damayanti datang ke KPK sekitar pukul 16.15 WIB dengan mengenakan pakaian tahanan KPK.
Tersangka penerima gratifikasi sekaligus anggota komisi V DPR fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti (DWP) kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini, dia sebagai saksi dalam kasus proyek jalan yang berada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera).
"Damayanti diperiksa sebagai saksi dengan tersangka AKH (Abdul Khoir)," kata Kepala Biro Hukum KPK, Yuyuk Andriati saat dihubungi, Rabu (2/3).
Damayanti datang ke KPK sekitar pukul 16.15 WIB dengan mengenakan pakaian tahanan KPK. Tidak ada pernyataan apapun dari dia ketika memasuki gedung lembaga antikorupsi itu.
Sebelumnya, lembaga antikorupsi ini juga telah memanggil orang dekat Damayanti, Julia Prasetyarini dan telah datang lebih dulu sekitar pukul 14.00 WIB. Julia diketahui merupakan orang yang memberikan uang suap senilai 305 ribu SGD kepada politisi partai Golkar, Budi Supriyanto.
Seperti diketahui, KPK juga telah menetapkan kolega Damayanti di Komisi V DPR RI Budi Supriyanto sebagai tersangka. Selain Budi, dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A. Edwin serta Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir sudah lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus yang sama.