Dapat Bisikan Gaib, Pria di Tebo Curi dan Cium Celana Dalam Wanita Lalu Dibuang
Seorang Pria bernama Efendi (30) ditangkap oleh warga usai mencuri celana dalam wanita. Pelaku telah diserahkan ke polisi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
Seorang Pria bernama Efendi (30) ditangkap oleh warga usai mencuri celana dalam wanita. Pelaku telah diserahkan ke polisi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
Warga sudah kesal dengan tingkah lakunya Efendi yang sudah berapa kali melakukan perbuatan sehingga masyarakat sekitar melaporkan ke polisi.
-
Apa saja kasus yang viral dan baru ditangani polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice' Kasus pertama Jalan Rusak di Lampung Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat Kasus kedua Ibu Beri Minum Kopi Kepada Bayi Video seorang ibu memberi minum kopi susu saset kepada bayi berusia 7 bulan viral Januari lalu Kasus ketiga Penganiayaan Mario Dandy Aksi Mario menganiaya David viral di Twitter Kasus ini turut menyeret ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak Kasus keempat Penganiayaan Aditya Hasibuan Anak dari eks Kabag Binops Ditnarkoba Polda Sumut ini melakukan penganiayaan ke Ken Admiral AKBP Achiruddin juga dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena ikut terlibat Kasus kelima Koboi Jalanan Tol Tomang David Yulianto 'koboi' penodong senjata ke sopir taksi online, Hendra viral di media sosial David menggunakan mobil Mazda dengan pelat nomot dinas kepolisian palsu
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
Saat di konfirmasi, Kapolsek Tebo Tengah AKP Dedi Tanto Manurung mengatakan, benar ada warga melaporkan ada pria berinisial Ef yang mencuri celana dalam wanita.
"Kita sudah amankan pria tersebut, atas laporan warga Ef ini telah maling celana dalam wanita,” katanya, pada Kamis (6/10).
Menurut Dedi, saat datang ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP), untuk menghindari hal yang tidak diinginkan atau menjadi amukan warga sekitar.
"Kita amankan Ef di polsek, dan menunggu korban buat laporan,” jelasnya.
Kemudian kata Dedi, atas keterangan Ef bahwa saat mengambil celana dalam tersebut akibat bisikan gaib untuk ambil celana dalam wanita.
"Ef ambil celana dalam itu kalau ada bisikan gaib, baru dia ambil itu pun semua celana dalam wanita secara acak tidak tahu muda atau pun tua,” jelasnya.
"Untuk pelaku itu sudah dua kali telah ambil celana dalam wanita, kemudian Ef mencium celana dalam tersebut langsung dibuang kembali,” tambahnya.
Lebih lanjutnya, pelaku dan korban sudah melakukan secara damai atas perbuatan yang sudah dilakukan oleh Ef. Pihak keluarga Ef dan Korban juga sudah melakukan mediasi. Kemudian datang ke polsek dan memberitahukan bahwa mereka sudah berdamai.
"Tapi kami sarankan ia dibawa ke Puskesmas, rumah sakit, atau psikiater agar dia diperiksa. Ini sudah kami sampaikan ke keluarganya, kemudian Ef wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” tutup Dedi.
(mdk/rnd)