Dapat cuti bersyarat, napi narkoba coba kabur ke Malaysia
Mat Saad mengaku tidak mengetahui bahwa aturan cuti bersyarat itu tidak diperbolehkan meninggalkan Indonesia.
Seorang narapidana narkoba asal Malaysia, Mat Saad bin Desa diamankan oleh petugas imigrasi kelas IIA Banda Aceh, Selasa (21/10). Napi itu hendak melarikan diri melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, ke negaranya.
Beredarnya informasi adanya penangkapan tersebut berasal dari seorang petugas imigrasi bernama Eko. Bahwa ada seorang warga Malaysia hendak berangkat ke Malaysia menggunakan maskapai penerbangan Air Asia.
Kemudian saat dikonfirmasi pada Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Banda Aceh, Adhar membenarkan bahwa Imigrasi Banda Aceh ada mengamankan seorang napi yang hendak berangkat ke Malaysia.
"Benar kita telah mengamankan seorang napi asal Malaysia kemarin," kata Adhar, Rabu (22/10) di Banda Aceh.
Menurut penjelasan Adhar, penahanan napi tersebut bermula petugas Imigrasi curiga dengan dokumen yang dimiliki oleh warga Malaysia tersebut. Saat petugas memeriksa dokumen keimigrasiannya didapati paspor bersangkutan telah overstay (melewati batas waktu tinggal).
"Karena paspor dia telah overstay, makanya kita amankan," jelas Adhar.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Banda Aceh secara maraton di kantor Imigrasi Kelas IIA Banda Aceh. Kemudian yang bersangkutan memperlihatkan surat cuti bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Kabupaten Bireuen.
Sepengetahuannya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, cuti bersyarat itu tidak diperbolehkan untuk meninggalkan Indonesia. "Ini yang kemudian menjadi landasan kita langsung mengamankan napi tersebut," tukasnya.
Lanjutnya, karena napi tersebut adalah penghuni LP Kabupaten Bireuen, pihaknya langsung berkoordinasi dengan petugas LP itu dan selanjutnya pada malam harinya (21/10) langsung diserahkan pada petugas LP Kabupaten Bireuen.
"Karena itu sudah kewenangannya LP Kabupaten Bireuen, langsung malam itu juga kita serahkan sama mereka yang menjemput langsung ke Banda Aceh," tukasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi Kepala LP Kabupaten Bireuen membenarkan telah menjemput napi tersebut. Napi itu saat ini sudah menghadap dirinya tadi pagi Rabu (22/10) dan telah menyatakan penyesalannya dan menerima apapun sanksi nantinya.
"Benar, napi itu telah menemui saya dan katanya dia ikhlas menerima apapun sangsinya," kata Kepala LP Kabupaten Bireuen, Irvan.
Menurut penjelasan Irvan, Mat Saad mengaku tidak mengetahui bahwa aturan cuti bersyarat itu tidak diperbolehkan meninggalkan Indonesia. Sehingga dia berpikir dengan dibantu oleh saudaranya di Bireuen hendak pulang ke Malaysia.
Mat Saad adalah seorang napi selaku pengguna narkoba yang ditangkap sejak 7 bulan lalu. Kemudian Pengadilan Negeri Bireuen telah memvonis Mat Saad setahun penjara. Kemudian dia mengajukan cuti izin bebas bersyarat pada Dirjen Permasyarakatan di Jakarta.