Dari tarif Rp 1,2 juta, anak untuk kaum gay diberi upah Rp 100 ribu
Pelaku kurang lebih telah melancarkan aksinya ini kurang lebih setahun terakhir.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik prostitusi gay online yang melibatkan anak di bawah umur. Penggerebekan itu dilakukan di sebuah hotel di Jalan Raya Puncak kilometer 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/8) sore.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya menuturkan, pelaku AR memasang tarif Rp 1,2 juta. Namun, pelaku hanya memberikan upah ke anak-anak tersebut hanya Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu.
"Anak-anak sebenarnya hanya mendapat Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu. Tarif yang ditawarkan atau yang disepakati oleh AR Rp 1,2 juta," kata Agung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8).
Agung menjelaskan pelaku kurang lebih telah melancarkan aksinya ini kurang lebih setahun terakhir. Lewat proses pendalaman sementara, anak-anak yang terlibat dalam praktik ini merupakan warga sekitaran lokasi, yaitu Provinsi Jawa Barat.
Tak hanya itu, Agung menjelaskan anak-anak tak ditempatkan di suatu rumah ataupun dikumpulkan. Namun, anak-anak yang ditangkap berjumlah 7 itu tinggal di rumah masing-masing. Dengan artian, praktik ini menggunakan 'sistem panggil'.
"Mereka bersama keluarga, lalu berkomunikasi," katanya.
Agung menjelaskan selain pelaku AR, kepolisian telah mengamankan 7 anak-anak di bawah umur dan 1 remaja berusia 18 tahun.