Datang diperiksa KPK, Surya Paloh dinilai konsisten tegakkan hukum
Margarito Kamis mengklaim Partai NasDem sebagai contoh yang baik dalam konsistensi penegakan hukum.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengklaim Partai NasDem sebagai contoh yang baik dalam konsistensi penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi. Dia juga menilai Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memperlihatkan sikap jantan dengan tidak bersembunyi dan bahkan mendesak KPK untuk merekonstruksi pertemuan di DPP Partai NasDem yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan mantan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella.
"NasDem memberikan pembelajaran yang bagus. Beliau (Surya Paloh) tidak sembunyi atau melakukan perlawanan dan memenuhi panggilan KPK lebih awal dan menerangkan soal pertemuan, bahkan meminta rekonstruksi," kata Margarito, Senin (2/11).
Sementara itu, terkait kasus yang menjadikan Patrice Rio Capella sebagai tersangka, Margarito menilai adanya suatu kejanggalan. "Rio tidak tahu uang itu untuk apa dan sudah dikembalikan. Dari segi hukum, kita musti clear ada fakta yang menunjukkan perbuatan Rio itu berkualifikasi pidana atau tidak. Kalau uang tidak tau dan mengembalikan itu yang terjadi dia menyadari ada kesalahan, dimana pidananya?" tanya Margarito.
"Tindakan Rio (mengembalikan uang) didorong adanya kesadaran. Jujur saja ada sesuatu yang pantas dicurigai. Ada sesuatu yang lain di luar jangkauan Rio. Wajar sekali orang mencurigai ada skenario besar," imbuhnya.
Terkait penetapan tersangka, Rio melalui kuasa hukumnya Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, menyayangkan cepatnya pelimpahan kliennya beserta barang bukti perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk disidangkan.
Pelimpahan ini seperti diketahui dilakukan KPK pada saat pihak Rio mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sesuai KUHAP, permohonan praperadilan otomatis gugur apabila persidangan perkara pokoknya digelar.
"Jika tahap dua dilakukan hari ini, kemungkinan persidangan pokok perkaranya digelar minggu depan. Sesuai dengan UU, praperadilan akan gugur," ucap Maqdir.