Datangi KPK, Atut dan Wawan jalani rekonstruksi kasus korupsi alkes
Disinggung soal kelengkapan berkas perkaranya, Wawan menjawab belum lengkap.
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardhana kembali diperiksa penyidik KPK. Keduanya diperiksa dan menjalani rekonstruksi untuk kasus pengadaan alat kesehatan Pemprov Banten.
Atut dan Wawan keluar bersama-sama setelah melakukan rekonstruksi. "Hari ini rekonstruksi lancar," ucap Wawan, di depan gedung KPK, Selasa (15/12).
-
Siapa yang disebut 'Ratu Kejahatan'? Christie kerap disebut sebagai "Ratu Kejahatan" atau "Ratu Misteri", dan dianggap ahli dalam merangkai ketegangan, plot, dan karakterisasi pada ceritanya.
-
Apa yang diungkap oleh Wakil Menteri Kesehatan? Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkap saat ini 300 perundungan di sekolah spesialis kedokteran. Hasil itu berdasarkan hasil investigasi Kemenkes di Universitas Diponegoro, Universitas Airlangga, Universitas Sumatera Utara dan Universitas Sriwijaya.
-
Apa tugas utama 'ratu' dalam masyarakat semut? Ratu bertanggung jawab untuk bertelur, tetapi dia tidak bertanggung jawab untuk memerintah setiap semut.
-
Kenapa Raja Rahat jatuh sakit? Pada suatu hari, datanglah seorang Sibaso atau Datu Perempuan yang mengatakan bahwa sang raja jatuh sakit karena menahan rindu kepada anaknya yang sudah gugur di medan pertempuran.
-
Kapan batuk dianggap kronis? Jika batuk berlangsung lebih dari dua minggu, ini dapat dikategorikan sebagai batuk kronis.
-
Apa yang Jokowi khawatirkan mengenai peralatan kesehatan di daerah? "Jangan sampai peralatan yang tadi sudah sampe di kabupaten/kota, sudah sampe di provinsi tidak berguna gara-gara dokter spesialisnya yang tidak ada," sambungnya.
Disinggung soal kelengkapan berkas perkaranya, Wawan hanya menjawab singkat. "P21nya belum," tandas Wawan.
Sementara itu, Atut hanya bungkam dan menebar senyum kepada awak media.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adik Atut yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2012-2013.
Penyidik menetapkan dua bukti yang kemudian disimpulkan kasus itu bisa ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah) selaku Gubernur Banten dan TCW (Tubagus Chaeri Wardana) selaku Komisaris Utama PT BPP (Bali Pacific Pragama). Ratu Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dari hasil perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Alkes Banten, penyidik KPK juga menjerat Atut dengan pasal penerimaan komisi (gratifikasi). Atut dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Atut dijerat empat pasal itu karena diduga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Gubernur Banten menerima sesuatu, atau memaksa meminta sesuatu, atau menerima potongan padahal diketahui atau patutu diduga hal itu supaya dia melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, terkait dengan proyek alkes Banten.
Baca juga:
Anak buah Wawan ngacir usai diperiksa KPK terkait kasus Alkes
Kasus TPPU Wawan, KPK panggil Kepala Desa Cisaat
Kasus korupsi pengadaan alkes Pemprov Banten belum P21
Korupsi alkes Tangsel, anak buah Wawan divonis 4 tahun
Benyamin sebut warga Tangsel cuek kasus korupsi keluarga Airin