Datangi KY, Gayus dkk adukan eks Hakim Agung ancam independensi
Mereka melaporkan eks Hakim Agung Djoko Sarwoko yang mengomentari vonis mati kasus pembunuhan Sisca Yofie.
Tiga orang Hakim Agung, Topane Gayus Lumbuun, Dudu Duswara dan Surya Jaya, hari ini mendatangi Komisi Yudisial (KY). Mereka melaporkan eks Hakim Agung Djoko Sarwoko yang mengomentari vonis mati kasus pembunuhan Sisca Yofie.
Gayus mengatakan tindakan Djoko mengomentari putusan mati merupakan bentuk intervensi terhadap independensi hakim dalam menjatuhkan vonis. Menurut dia, hal itu dapat berpengaruh pada stabilitas lembaga peradilan.
"Sebaiknya putusan hakim tidak perlu dikomentari," ujar Gayus di Gedung KY, Jakarta, Kamis (20/11).
Gayus mengatakan komentar seputar putusan yang dilontarkan baik oleh eks hakim agung maupun dari pihak luar lembaga peradilan dapat meresahkan hakim. Menurut dia, banyak hakim yang takut menjatuhkan putusan lantaran bertentangan dengan opini publik.
"Ini merupakan bagian dari penistaan, karena hal yang disampaikan dalam diskusi menimbulkan pemahaman publik yang salah," kata dia.
Hakim Agung Surya Jaya juga menyatakan hal yang sama. Menurut dia, independensi hakim merupakan hak milik hakim yang wajib dilindungi.
"Kami berpendapat hakim sebagai penyelenggara pengadilan, dalam hal ini Mahkamah Agung dalam memeriksa, memutus mengadili perara yang perlu dijaga adalah independensi. Ini sering terganggu ketika putusan keluar banyak yang komentar," ungkap Suryajaya.
Untuk itu, Surya Jaya berharap Komisi Yudisial dapat merespons pengaduan yang mereka ajukan. Menurut dia, ini semata-mata untuk memberikan ketenangan bagi hakim dalam memutus perkara.
"Komentar-komentar ini kalau putusan baru di tingkat pertama bisa mempengaruhi independensi. Untuk itu, kami berharap KY memainkan peran agar hakim dalam memutus perkara betul-betul tidak terganggu," katanya.
Ketiga hakim tersebut diterima langsung oleh Ketua KY bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Imam Anshori Saleh dengan Ketua KY bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Jaja Ahmad Jayus. Terkait pengaduan ini, Imam mengatakan akan segera memberikan respon.
"KY punya tugas mengambil langkah hukum terhadap perseorangan maupun kelompok yang merendahkan martabat hakim," kata dia.
Lebij lanjut, Imam mengaku tindakan merendahkan martabat hakim sudah sering terjadi. Sehingga, menurut dia, KY perlu segera melakukan pembahasan terkait langkah hukum apa yang akan ditempuh. "Kami akan merapatkan dengan komisioner lain langkah apa yang akan diambil," ungkapnya.