Datangi KY, PBHI lengkapi laporan Wakil Ketua MA yang lantik OSO
Datangi KY, PBHI lengkapi laporan Wakil Ketua MA yang lantik OSO. Pengacara Publik PBHI, Julius Ibrani mengatakan, tujuan kedatangan mereka adalah untuk menyampaikan tambahan bukti kepada Komisi Yudisial (KY) dalam proses penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Suwardi.
Pada 11 April 2017 silam, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) melaporkan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Suwardi ke Komisi Yudisial (KY) dengan dugaan pelanggaran kode etik. Sebab, Suwardi memimpin sumpah jabatan Oesman Sapta Odang (OSO), Nono Sampono dan Damayanti Lubis sebagai pimpinan DPD periode 2017-2019.
Untuk memperkuat laporan tersebut, PBHI kembali menyambangi Komisi Yudisial, pada Jumat (28/7), untuk menambahkan data dan informasi baru untuk dipertimbangkan sebagai bukti.
Pengacara Publik PBHI, Julius Ibrani mengatakan, tujuan kedatangan mereka adalah untuk menyampaikan tambahan bukti kepada Komisi Yudisial (KY) dalam proses penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung, Suwardi.
"Kita datang untuk memberikan tambahan bukti untuk membantu Komisi Yudisial untuk memeriksa lebih jauh apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung," ungkapnya di Kantor Komisi Yudisial, Jl. Kramat Raya nomor 57, Jakarta Pusat, Jumat (28/4).
Lebih jauh, dia menjelaskan, bahwa ada dua hal yang menjadi dasar pelaporan PBHI. Pertama, fakta bahwa MA telah mengingkari putusannya sendiri, yakni putuskan No.20P/ HUM/2017.
"Kedua, kehadiran Suwardi patut dipertanyakan. Apakah sungguh-sungguh mewakili MA atau tidak, mengingat rentang waktu antara proses pemilihan dan penyampaian undangan yang sangat singkat," katanya.
Adapun menurutnya, tambahan data dan bukti-bukti yang diberikan oleh PBHI ke Komisi Yudisial berupa dasar hukum, data, dan rekaman percakapan yang telah dikumpulkan oleh PBHI.
"Data, dasar hukum, rekaman-rekaman, tulisan-tulisan, dan hasil percakapan di paripurna sepanjang proses pemilihan dan pelantikan itu, yang mana merupakan hasil pantauan PBHI nasional," tambahnya.
Selain itu, Ketua PBHI, Totok Yulianto menjelaskan, laporan ke Komisi Yudisial ini menjadi penting, sebab menjadi pintu masuk untuk menemukan apa yang sebenarnya terjadi sekaligus menemukan solusi untuk membenahi sistem peradilan, khususnya institusi Mahkamah Agung.
Dengan demikian, menurut Totok, proses pencarian keadilan masyarakat dapat berjalan dengan baik. Ia juga berharap, kesalahan minutasi putusan, inkonsistensi sikap MA terhadap putusannya sendiri, tidak terulang lagi, sebab akan membawa dampak terhadap masyarakat.
"Yang lebih global adalah kesan masyarakat bahwa suatu putusan MA bisa kita ingkari. Contohnya MA sendiri," tuturnya.