Bawaslu Koordinasi dengan Plt Ketua KPU Terkait Coklit Data Pemilih dan Peta Kerawanan Pilkada 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin telah berkoordinasi, terutama di masa pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024.
"Dalam waktu dekat, mereka (KPU RI) hadir ke Bawaslu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI Puadi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta, Jumat (5/7), demikian dikutip Antara.
Lebih lanjut, Puadi menjelaskan bahwa pertemuan tersebut nantinya akan mengoordinasikan terkait tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang sedang berjalan.
"Sehingga, perlu disampaikan hal-hal apa saja yang menjadi atensi Bawaslu yang harus dikoordinasikan, mengingat juga regulasi yang sudah ada, kita tetap masih menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (tentang Pilkada)," ujar Fuadi.
Fuadi menjelaskan bahwa koordinasi memang diperlukan karena Bawaslu juga berkepentingan memastikan seluruh warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional dapat terdaftar sebagai daftar pemilih.
"Sehingga, nanti ada beberapa hal hasil kerawanan pemetaan-pemetaan yang dibuat untuk disampaikan ke KPU agar bisa ditindaklanjuti," kata Fuadi.
Sebelumnya, KPU RI memutuskan untuk menunjuk Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin sebagai Plt. Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari yang dijatuhkan sanksi pemberhentian oleh DKPP.
Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Anggota KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7).
berita untuk kamu.
Adapun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua dan Anggota KPU RI terkait dengan kasus asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan. Terakhir, DKPP RI meminta Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
- Muhamad Agil Aliansyah
Sebelumnya, Mochamad Afifudin ditunjuk menjadi plt Ketua KPU RI menggantikan posisi Hasyim Asy'ari yang dipecat DKPP akibat tersandung kasus asusila.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU menggantikan posisi Hasyim Asy'ari.
Baca SelengkapnyaPenunjukan Afif sebagai Plt Ketua KPU sesuai Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2022 berdasarkan keputusan rapat pleno digelar KPU.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
Baca SelengkapnyaPlt Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengakui tugas menjadi ketua maupun anggota KPU merupakan hal berat.
Baca SelengkapnyaDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Baca SelengkapnyaPemanggilan itu dilakukan Komisi II DPR untuk meminta penjelasan atau mendengarkan langsung dari pihak DKPP terkait pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaHasyim dilantik sebagai Ketua KPU periode 2022-2027. Di tengah perjalanan, DKPP memberhentikan karena kasus asusila
Baca SelengkapnyaHasyim Asy'ari sebelumnya dipecat DKPP sebagai ketua KPU RI akibat perbuatan asusila terhadap anggota PPLN berinisial CAT.
Baca Selengkapnya