Delapan Jam Penyidik KPK Geledah Gedung DPRD Jabar
Kabag Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Jabar Yedi Sunardi mengatakan penggeledahan dimulai sekira pukul 08.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib. Beberapa dokumen terlihat dibawa oleh penyidik di dalam kotak plastik dan tas ransel.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang fraksi Golkar di Gedung DPRD Jawa Barat selama delapan jam. Hasilnya, mereka membawa sejumlah dokumen diduga berkaitan dengan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Dari pantauan, dalam penggeledahan ini ada sekitar tujuh orang penyidik yang mengenakan rompi bertuliskan KPK. Mereka menghabiskan waktu di ruangan Sekretariat DPRD Jabar, ruangan Fraksi Golkar DPRD Jabar ruangan Abdul Rozaq di lantai 3 hingga ruang persidangan dan perundang-undangan.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Kabag Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Jabar Yedi Sunardi mengatakan penggeledahan dimulai sekira pukul 08.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib. Beberapa dokumen terlihat dibawa oleh penyidik di dalam kotak plastik dan tas ransel.
"Ada tujuh orang (penyidik KPK) yang melakukan penggeledahan ke sini. Mereka sebut penggeledahan dalam rangka penyidikan," kata Yedi di Kantor DPRD Jabar, Kamis (3/12).
"Mereka mendatangi empat ruangan saja, saya tidak bisa menyebutkan nama ruangannya. Mereka sudah membawa ransel dan kotak besar sejak kedatangannya. Satu kotak besar itu sedikit yang isinya dari DPRD," ia melanjutkan.
Diketahui, pada Senin (16/11), lembaga antirasuah menetapkan Abdul Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. Ia saat ini ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
"Jadi atas penetapan tersangka, salah satu anggota DPRD Jawa Barat. Jadi mereka (KPK) melakukan penggeledahan ke sini, mereka sebut ini penggeledahan dalam rangka penyidikan," kata Yedi.
Penggeledahan di Gedung DPRD Jawa Barat ini pun merupakan lanjutan dari penggeledahan kediaman Rozaq pada Rabu (2/12). Saat itu, sejumlah dokumen terkait kasus tersebut pun diamankan..
KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain. KPK juga telah menyita uang Rp1.594.000.000 yang merupakan pengembalian uang dari Rozaq terkait kasus tersebut.
Tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.
Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca juga:
Geledah Kantor DPRD Jabar, KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Suap di Indramayu
Geledah Rumah Anggota DPRD Jabar, KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Suap di Indramayu
KPK Tahan Abdul Rozaq Muslim
Kasus Bupati Indramayu, KPK Tetapkan Eks Anggota DPRD Jabar Jadi Tersangka
Supendi, Napi Korupsi Mantan Bupati Indramayu Positif Covid-19
Mantan Bupati Indramayu Supendi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin