Demam akik, Pemda Rohul sampai usulkan Perda Batu Akik
"Karena potensi cukup bagus di Rokan Hulu, seperti Batu Mulia dari Bukit Serombo," kata Damri.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau, Yusmar Yusuf, ditantang untuk mengelola potensi batu akik di Rohul. Yusmar diberi uji coba dalam mengelola bebatuan mulia yang kini jadi incaran banyak orang.
"Itu sudah ada inisiatif Anggota DPRD Rohul untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang batu akik atau mulia itu, sehingga itu bisa dipatenkan sebagai kerajinan milik Rohul," ujar Sekdakab Rohul, Damri Harun, Selasa (6/1).
Menurut Damri, Perda itu bermanfaat selain melindungi, juga menjadikan batu mulia itu lebih berharga. Jika selama ini batu mulia jenis solar dijual hanya dengan harga Rp 3 juta per Kg, maka kedepannya, batu mulia akan lebih bernilai lagi di masyarakat.
"Karena potensi cukup bagus di Rokan Hulu, seperti Batu Mulia dari Bukit Serombo, Kecamatan Rambah Hilir, Batu Mulia dari Desa Sialang, Rambah, Batu Mulia dari Rokan IV Koto dan lainnya," ujarnya.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, kata Damri, sesuai dengan inisiatif dari anggota dewan, sehingga potensi dari hasil pertambangan jenis batu akik bisa dikelola secara maksimal.
"Harapan kita kepada Yusmar Yusuf yang mengelola dalam bidang teknisnya, supaya bisa secepatnya menyusun draf untuk diajukan ke DPRD," tuturnya.