Demam piala dunia merebak, polisi gerebek judi online
13 rang tersangka diamankan beserta barang bukti.
Demam piala dunia mulai menghinggapi seluruh pecinta sepak bola tak terkecuali di Indonesia. Namun nampaknya hal itu dimanfaatkan sejumlah orang, untuk mengeruk rupiah sebanyak mungkin dalam perhelatan empat tahunan tersebut.
Hal tersebut terungkap, saat Direktorat Reserse Kriminal Umum Khusus Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap empat laporan perjudian online sepak bola.
Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hilarius Duha mengatakan dalam mengamankan situs judi sepak bola ini, turut mengamankan 13 tersangka yang menjadi dalang situs judi online tersebut. Untuk cara bermainnya sendiri cukup menginstal aplikasi Java.
"Krimsus dari Cyber Crime tangkap beberapa pelaku dan ungkap pelanggaran hukum, perjudian online lewat internet. Pertama Taipa88.com dengan menyediakan perjudian online dengan nama Bola Tangkas. Mengamankan enam tersangka, dengan inisial R (28), SP (28), BII (29), RL (20), CC (28) dan RF (26)," ujar Hilarius di Polda Metro Jaya, Selasa (17/6).
Kemudian, kata Hilarius ada Bonanza88.com dengan nama game-nya adala Mickey Mouse. Polisi di sini meringkus seorang tersangka. Sedangkan polisi turut membawa beberapa barang bukti.
"Tersangka berinisial EY (32). Barang bukti ada handphone, ATM, modem dan sebuah Ipad," katanya.
Selanjutnya, ujar Hilarius, polisi melakukan patroli terhadap situs www.xxxhabetxx.com. Dari sini polisi mengamankan 4 orang yakni BS (37), ACP (52), RA (29) dan JH (46) tersangka dengan beberapa barang bukti.
"11 handphone, tiga komputer, satu kalkulator, tiga buah KTP, uang tunai Rp 4.602.000," kata Hilarius.
Yang terakhir, ada laporan kepolisian terhadap situs www.SBO388.xxx. Hilarius menjelaskan, situs ini menyediakan puluhan permainan taruhan bola dan taruhan togel. Sampai saat ini menyediakan casino live streaming.
"Mengamankan satu orang tersangka berinisial LY (46). Jadi mengamankan total 12 orang tersangka," jelasnya.
Seluruh judi online kata Hilarius akan diganjar dengan pelanggaran tindak pidana Perjudian Online, seperti yang tertuang dalam pasal 303 KUHP dan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tenta ITE jo pasal 56 KUHP.