Demi Biaya Ulang Tahun Anak, Pasutri Tawarkan Fantasi Seks Threesome
Pria berinisial HM (25) itu pun ditangkap polisi saat melakukan aksinya di Hotel Mojokerto.
Seorang pria asal Batu, Jawa Timur, nekat menjual istrinya pada lelaki hidung belang dengan fantasi seks threesome. Mirisnya, biaya ulang tahun sang anak pun dijadikan alasan untuk melakukan praktek prostitusi terselubung itu.
Pria berinisial HM (25) itu pun ditangkap polisi saat melakukan aksinya di Hotel Mojokerto.
- Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang
- Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda di Mojokerto Tawarkan Kekasih ke Teman buat 'Main' Threesome
- Pemuda Mojokerto Lima Kali Jual Pacar untuk Layanan Threesome
- Penjual Es Kelapa Muda di Malang Tega Jual Istri untuk Layani Threesome
âAlasannya tersangka yang pertama, melakukan ini (jual istri) karena kebutuhan ekonomi. Kedua, karena untuk memuaskan fantasi seksnya. Kebetulan saat kejadian itu korban (istri HM) mengakui kalau ini untuk ulang tahun anaknya," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zaeni, Selasa (10/9).
Rudy menjelaskan, mulanya tersangka menjajakan istrinya lewat grup FB "Fantasi Pasutri". Ia disebut menawarkan jasa esek-esek kepada pria hidung belang berinisial BE dengan tarif Rp1,5 juta untuk sekali kencan.
Syaratnya, pelanggan yang berminat membayar uang muka sebesar Rp200 ribu. Setelah disepakati, HM bersama istrinya, NP (25) meluncur ke salah satu hotel di Mojokero tempat transaksi esek-esek.
Kepolisian mengendus transaksi esek-esek tersebut. Benar saja, saat digerebek polisi mendapati HM, NP dan BE sedang melakukan seks threesome.
âKami mendapati mereka bertiga dalam kondisi tanpa busana,â ujar Rudy.
HM, NP dan BE langsung diamankan ke Polres Mojokerto Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga menyita barang bukti uang tunai Rp1 juta, Hp Vivo Y17, sprei, handuk, kondom dan bukti percakapan di aplikasi WhatsApp.
Hasil pemeriksaan, HM mengaku sebelumnya juga telah melakukan hal serupa di daerah Batu.
âDia sudah dua kali menjual istrinya. Pertama di Batu pada Bulan Agutus (2024). Yang kedua di Mojokerto,â tambah Rudy.
Atas perbuatannya, polisi menjerat HM dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu, polisi juga menjeratnya dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang mempermudah perbuatan cabul, serta Pasal 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.
âAncaman pidananya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda minimal Rp120 juta,â tegasnya.
- Pesan Puan Maharani Kepada Perempuan Sebagai Pegiat Koperasi
- Hidup Penuh Keterbatasan, Pasangan Lansia Asal Purbalingga Ini Nekat Buka Warung di Tengah Pegunungan
- FOTO: Suasana Ketegangan di Lebanon Saat Walkie-Talkie Juga Ledakan Serentak, Puluhan Tewas dan Ribuan Terluka
- Hasil Seleksi Administrasi Sudah Keluar, Begini Cara Ajukan Sanggahan CPNS 2024
- Mengenal Strawberry AI, Bisa Membuat Video Game hingga Senjata Mematikan
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024