Demi Bisa Pulang Kampung, Seorang Ibu Tega Jual Bayinya Seharga Rp4 Juta
Seorang ibu muda tega menjual bayinya demi bisa pulang kampung.
Bayi laki-laki itu dijual ibu kandungnya kepada seorang perempuan berinisial AL (30) dengan harga Rp4 juta.
- Hanya Jual Kangkung dan Bayam, Pria Ini Raup Omzet Rp30 Juta Perbulan Bikin Geleng-geleng Kepala
- Ayah Jual Bayinya Rp15 Juta Kepada Pasutri di Tangerang, Uang Dibelikan Handphone Buat Judi Online
- Tak Mampu Bayar Utang Bangun Rumah Rp200 Juta, Seorang Pria Ajak Teman Bunuh Bos Toko Bangunan
- Kisah Pilu Kakek Penjual Tangga Bambu Keliling, Jualan Sudah Satu Bulan Tapi Belum Laku
Demi Bisa Pulang Kampung, Seorang Ibu Tega Jual Bayinya Seharga Rp4 Juta
Seorang perempuan berinisial PNH (18) ditangkap petugas dari Satreskrim Polres Labuhanbatu lantaran tega menjual anak kandungnya yang masih berusia empat bulan.
Bayi laki-laki itu dijual ibu kandungnya kepada seorang perempuan berinisial AL (30) dengan harga Rp4 juta.
Juru bicara Polres Labuhanbatu, AKP P. Napitupulu mengatakan, perdagangan bayi itu terjadi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, pada 21 Januari 2024 yang lalu.
"Menurut pengakuan pelaku bayinya dijual untuk mendapatkan uang biaya pulang kampung menemui orang tuanya," kata Napitupulu, Kamis (29/2).
Selain menangkap PNH, polisi juga membekuk pembeli bayi tersebut yakni AL. Saat ditangkap polisi turut menyita sejumlah barang bukti termasuk bayi laki-laki tersebut.
"Kami menangkap ibu kandung bayi yaitu PNH pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB di kediaman orang tuanya di Tapanuli Tengah,"
jelas Napitupulu.
merdeka.com
Polisi juga menyita ponsel pintar milik PNH beserta uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 22 lembar yang diduga hasil penjualan bayinya.
Atas perbuatannya PNH dan AL telah ditahan di Polres Labuhanbatu.
Keduanya dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76 f UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat 1 UU No 21 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).