Demo Serikat Pekerja Tolak Upah Minimum di Kantor Disnaker Makassar Memanas
"Penetapan upah minimum ini lebih memberikan proteksi kepada pengusaha daripada kaum buruh. Padahal negara juga seharusnya memproteksi hak-hak kaum buruh sebagai elemen masyarakat yang lemah."
Sejumlah buruh yang tergabung dalam serikat pekerja mengatasnamakan Aliansi Perjuangan Rakyat (ALPAR) menggelar aksi penolakan upah minimum provinsi (UMP) di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Makassar, Selasa (23/11). Aksi sempat memanas, karena serikat buruh memaksa masuk ke kantor Disnaker Makassar di Jalan AP Pettarani Makassar.
Jenderal Lapangan ALPAR, Taufik mengatakan Undang Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dianggap sebagai penjajahan modern terhadap rakyat, khususnya pekerja. Ia menegaskan UU tersebut sangat merugikan kaum buruh dan pekerja.
-
Apa yang dilakukan Uu Ruzhanul Ulum dalam acara botram bareng warga? Uu juga menyampaikan pesan khusus.Uu meminta maaf atas semua kekurangannya saat menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat, mendampingi Ridwan Kamil.
-
Kapan Hari Demokrasi Internasional diperingati? Setiap tanggal 15 September masyarakat dunia memperingati Hari Demokrasi Internasional.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Kapan UGM diresmikan? Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, Indonesia.
-
Kapan Uu Ruzhanul Ulum berpamitan dan melakukan botram bareng warga? Momen perpisahan usai menjabat selama lima tahun dibagikan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"UU ini telah mendegradasi hak-hak buruh/pekerja. Banyaknya pasal-pasal dan juga PP turunan yang melegalkan penerapan UU Cipta Kerja yang membuat pekerja saat ini berada dalam keterpurukan dan semakin jauh dari kata sejahtera," ujarnya.
Ia menilai UU Cipta Kerja beserta PP nomor 36 tahun 2021 mencerminkan bahwa pemerintah saat ini tidak lagi menjalankan amanah UUD 1945. Taufik mengatakan kenaikan upah minimum yang hanya 1,09 persen terlalu kecil dan tidak cukup untuk kebutuhan hidup layak.
"Penetapan upah minimum ini lebih memberikan proteksi kepada pengusaha daripada kaum buruh. Padahal negara juga seharusnya memproteksi hak-hak kaum buruh sebagai elemen masyarakat yang lemah," bebernya.
Taufik menegaskan formula penyusunan UMP berdasarkan PP 36 tahun 2021 tidak bisa menjadi landasan hukum, karena UU Cipta Kerja digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, formula yang digunakan dalam PP 36 Tahun 2021 juga mencerminkan sistem penerapan upah murah dan tidak lagi memperhatikan kebutuhan hidup yang layak bagi buruh.
"Berdasarkan survei kami di beberapa pasar di Kota Makassar, hasil dari peninjauan kebutuhan hidup layak berada di angka Rp4.481.285 sesuai dengan 64 komponen dan jenis kebutuhan hidup layak berdasarkan Permenaker No. 18 Tahun 2020. Padahal Permenaker tersebut dibuat setelah pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja," keluhnya.
Sedangkan, kata dia, upah di Kota Makassar saat ini angkanya berada sangat jauh dari angka kebutuhan hidup layak. Sampai saat ini, Dewan Pengupahan maupun pemerintah tidak pernah mengumumkan kebutuhan hidup layak yang seharusnya menjadi acuan penetapan upah minimum.
"Pasca perubahan sistem penetapan upah minimum berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, kenaikan upah minimum di Indonesia sudah tidak lagi mempertimbangkan kebutuhan hidup layak," tegasnya.
Sementara Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah enggan mengomentari terkait penolakan elemen buruh terkait penetapan upah minimum yang berdasarkan PP 36 tahun 2021. Ida Fauziah langsung pergi ke Sulawesi Barat usai melakukan Groundbreaking Balai Latihan Kerja (BLK) Maritim Makassar.
Baca juga:
Tuntut UMK Naik 13,5 Persen, Ratusan Buruh Kepung Disnaker Kabupaten Tangerang
Pemprov DKI Bahas Pergub Soal Skala Upah Pekerja dengan Masa Kerja di Atas 1 Tahun
KSPI Sindir Anies Baswedan: Sekelas Ibu Kota UMP Naik di Bawah Rp1.500 per Hari
Belum Diketok, Buruh Bekasi Tolak UMK 2022 Cuma Naik 1,09 Persen
Said Iqbal: Kenaikan UMP 2022 Lebih Rendah dari Inflasi, Buruh Nombok
KSPI: Upah Minimum Buruh RI Lebih Rendah Dibanding Malaysia, Singapura dan Vietnam