Demokrat minta revisi UU KPK tak dibahas di Paripurna
Pimpinan DPR akan berkoordinasi dengan Bamus untuk memastikan pembahasan revisi undang-undang KPK pada hari ini.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta draf revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan dibahas terlebih dahulu di rapat paripurna pada hari ini. Adik ipar mantan Presiden RI ke enam, Susilo Bambang Yudhoyono ini menyatakan revisi undang-undang KPK lebih baik dibahas Badan Musyawarah DPR (Bamus) sebelum dibahas dalam Paripurna.
"Jadi kemarin itu sudah sore, sudah diputuskan di Panja di Baleg. Kemudian disampaikan ke pimpinan, dan karena sudah sore, bahkan malam, saya pun belum menerima. Maka rencananya pagi ini dilaksanakan rapat Bamus. Apabila Bamus menyetujui baru dilaksanakan paripurna," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/2).
Kendati demikian, kata dia, pimpinan DPR akan berkoordinasi dengan Bamus untuk memastikan pembahasan revisi undang-undang KPK pada hari ini. Oleh sebab itu, dia memastikan tak ada rapat paripurna pada hari ini.
"Belum diputuskan, pagi ini akan rapat bamus dulu. Dari bamus itulah diambil suatu keputusan, apakah dilaksanakan rapat paripurna atau tidak. Nunggu bamus dulu. Kemungkinannya kita akan melihat situasi di bamus dulu," kata dia.
Fraksi Demokrat sendiri, kata dia, masih membahas revisi undang-undang KPK dengan para petinggi partai.
"Partai Demokrat hari ini juga memberikan suatu pandangan bahwa seyogyanya rapat paripurna nanti belum membahas masalah revisi UU KPK. Karena hasil dari kemarin kan harus kita pelajari dulu, apakah betul bahwa revisi itu memperkuat KPK," kata dia.