Dengarkan tuntutan jaksa, Jero Wacik berharap dihukum ringan
Kesaksian meringankan dari Wapres JK soal DOM diharapkan dapat meringankan hukuman.
Terdakwa mantan Menteri ESDM Jero Wacik hari ini akan disidang kembali dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) saat dirinya menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, kemudian pada saat menjabat menjadi Menteri ESDM. Sidang hari ini diagendakan untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK.
Kuasa hukum Jero Wacik, Sugiyono membenarkan bahwa kliennya akan mendengarkan tuntutan dari JPU KPK.
"Iya, benar hari ini akan mendengarkan tuntutan JPU KPK," katanya ketika dihubungi merdeka.com, di Jakarta, Kamis (21/1).
"Rencananya akan dimulai pukul 13.00 WIB," tambahnya.
Sugiyono mengungkapkan, Jero berharap tuntutan yang diberikan JPU KPK proporsional. "Harapannya tuntutan JPU proporsional dan ringan," ujarnya.
Sugiyono menilai JPU KPK bisa menuntut kliennya dengan hukuman yang ringan lantaran sudah ada penjelasan terkait DOM dari persidangan sebelumnya, Kamis (14/1) lalu yang menghadirkan saksi Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Pada dasarnya masalah DOM sudah clear waktu pak JK bersaksi. Hak menteri yang penggunaannya sepenuhnya adalah diskresi Menteri dan pertanggungjawaban fleksibel," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengatakan, setiap Dana Operasional Menteri (DOM) pasti diawasi oleh lembaga pengawas yang mulai efektif pada Desember 2014 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Semua dana tentu diawasi, apalagi DOM kan dari APBN jadi pasti diawasi, (efektif pengawasan DOM) akhir tahun 31 Desember 2014," kata JK, Kamis (14/1).
Diketahui, Majelis Hakim Sumpeno pun pada sidang Kamis (14/1) lalu sudah mengagendakan bahwa Kamis (21/1) terdakwa Jero akan mendengarkan tuntutan dari JPU KPK.
"Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 21 Januari 2016 dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," ucap Sumpeno di ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/1) kemarin.
Dalam kasus korupsi dana operasional menteri (DOM), Jero Wacik menerima tiga dakwaan. Pertama, Jero dinilai menyelewengkan Dana Operasional Menteri untuk keperluan pribadi dan keluarga. Dalam sidang terungkap DOM sebesar Rp 8,4 miliar digunakan Jero untuk diri sendiri dan keluarga. Korupsi DOM tersebut dilakukan Jero saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan saat ia menjadi Menteri ESDM.
Dalam dakwaan kedua, Jero menerima hadiah karena jabatannya selama menjabat sebagai Menteri ESDM pada November 2011 hingga Juli 2013. Jero menerima uang untuk keperluan pribadinya sebesar Rp 10,38 miliar.
Terakhir, Jero didakwa menerima hadiah untuk membiayai ulang tahunnya sendiri pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa. Biaya perayaan ulang tahun Jero sebesar Rp 349 juta. Biaya tersebut dibayar oleh Komisaris Utama PT Trinergi Mandiri Internasional Herman Arief Kusumo. Atas dakwaan tersebut, Jero terancam pidana sesuai Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.