Denny akui ada bagian konsideran draf Perppu MK yang dihapus
"Saat bagian itu dibahas, ada masukan dan kalimat itu dianggap sebaiknya dihilangkan," ujar Denny.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, memberikan penjelasan tentang dua versi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang beredar. Denny menjelaskan tidak ada dua versi Perppu yang beredar.
"Perppu itu ada satu versi, yang benar ada di lembaran negara, titik," ujar Denny di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (24/10).
Menurut Denny, Perppu yang benar yang pada poin konsideran huruf b, tidak mencantumkan kalimat "akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi".
Denny menambahkan, Perppu yang mencantumkan kalimat itu masih berupa rancangan dan belum ditandatangani oleh Menkumham. Denny menjelaskan, dihilangkannya kalimat itu karena adanya masukan dari berbagai kalangan.
"Saat bagian itu dibahas, ada masukan dan kalimat itu dianggap sebaiknya dihilangkan," ujar Denny.
Meski begitu, Denny mengakui dirinya yang menyebarkan rancangan Perppu itu ke sejumlah wartawan. Bukan Kemenkumham sebagai lembaga.
"Bukan Kemenkumham yang menyebarkan, tapi saya. Saya sebar biar temen-temen cepat saja," kata Denny.
Seperti diketahui, ada dua versi salinan Perppu MK yang beredar, yakni salinan resmi Perppu yang diterima oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dan salinan yang beredar di kalangan wartawan yang disebarkan Denny. Perbedaannya pada konsideran huruf b.
Perppu MK dari Denny pada konsideran huruf b berbunyi: "bahwa untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia, serta untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi menegakkan Undang-Undang Dasar, akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi, perlu dilakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi."
Namun pada Perpu MK versi yang diterima Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, bagian kalimat, "akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi" telah dihilangkan.