Densus 88 disarankan tak bunuh terduga teroris, cukup dilumpuhkan
Diharapkan UU Antiterorisme nanti mampu mengubah stigma ponpes yang selama ini menjadi bagian dari setiap aksi teror.
Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Solo, Kamis (21/7) menerima kunjungan spesial dari tim Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Mereka meminta pendapat dan masukan dari pimpinan ponpes dalam menyusun RUU Anti terorisme.
Kepada tim Pansus, salah satu pimpinan Ponpes Ustaz Muhammad Soleh Ibrahim memberikan sejumlah masukan. Ponpes berharap UU Antiterorisme nanti mampu mengubah stigma ponpes yang selama ini menjadi bagian dari setiap aksi teror.
"Kami sangat mengapresiasi, karena selama ini tindak terorisme selalu dikaitkan dengan pesantren. Stigma seperti ini sangat kuat sekali. Dengan sharing dan dialog seperti kami berharap mereka benar-benar memahami yang sebenarnya," ujar pria yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur II Ponpes Al Mukmin tersebut.
Lebih lanjut ia mengatakan, penanganan terorisme juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan harus benar-benar diketahui latar belakang terduga teroris.
"Kami juga sampaikan pada Pansus agar dalam penanganan terorisme tim Densus 88 bertindak sesuai SOP yang berlaku dan tidak langsung mematikan terduga teroris." Tandasnya.
Maksimal, lanjut dia, dilumpuhkan saja, agar bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Sehingga bisa diketahui latar belakangnya, apakah politik, apakah aktivis ataukah benar-benar seorang teroris. "Semuanya harus jelas, jangan sampai dicampur adukan," imbuhnya.