Densus 88 tangkap pasutri di Kota Jambi, laptop dan buku diamankan
Belum diketahui informasi detail mengenai penangkapan pasutri tersebut. Tim Densus 88 sudah dua kali balik ke lokasi penangkapan dan membawa sejumlah barang bukti.
Pasangan suami istri ditangkap Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror di Jalan Kampung Bugis, RT 35, Nomor 138, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Senin (29/5) malam. Sang suami berinisial M. Diduga penangkapan pasutri tersebut terkait jaringan terorisme.
"Kami pihak Polresta hanya sebatas melakukan pengamanan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) setelah digerebek Densus, sedangkan untuk kasusnya ditangani langsung oleh Densus 88 Antiteror, dan yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi," kata Kapolresta Jambi AKBP Fauzi Dalimunthe, Selasa (30/5). Dikutip dari Antara.
Tim Densus 88 mengamankan sejumlah barang bukti dari dalam rumah kontrakan yang dijadikan tempat usaha service laptop dan komputer tersebut.
Belasan anggota Densus 88 berseragam lengkap, terlihat kembali mendatangi lokasi rumah kontrakan. Setelah hampir satu jam kemudian keluar membawa beberapa potongan barang dari dalam rumah tersebut.
"Beberapa barang diduga milik pasangan suami istri yang diamankan Densus berupa laptop, buku dan perangkat komputer yang akan diperiksa guna kepentingan penyidikan," kata Fauzi Dalimunthe.
Polresta Jambi belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait penangkapan pasangan suami istri, karena kasusnya masih ditangani Densus 88.
Pantauan di lapangan, rumah berukuran 8x6 yang sudah diberi garis polisi itu dijaga ketat aparat kepolisian dari Polresta Jambi.
Berdasarkan informasi dihimpun, M ditangkap di salah satu masjid terdekat sedangkan istrinya diamankan dari dalam rumah kontrakan mereka di Jalan Kampung Bugis, Alam Barajo.
Belum ada keterangan detail dari Densus ataupun Kepolisian Jambi, terkait dugaan kedua pelaku terlibat jaringan teroris.