Deretan Aksi Tak Terpuji Oknum TNI, dari Pengeroyokan hingga Pembunuhan
Merangkum sejumlah tindak tak terpuji oknum TNI yang terjadi sejak Bulan Agustus hingga kini
Namun, beberapa oknum TNI justru membuat kegaduhan dan menimbulkan aksi yang merugikan bahkan mengancam keselamatan masyarakat.
Deretan Aksi Tak Terpuji Oknum TNI, dari Pengeroyokan hingga Pembunuhan
Sebagai abdi negara, Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertugas menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keamanan nasional.
Namun, beberapa oknum TNI justru membuat kegaduhan dan menimbulkan aksi yang merugikan bahkan mengancam keselamatan masyarakat.
Untuk itu, Merdeka.com rangkum sejumlah tindak tak terpuji oknum TNI yang terjadi sejak Bulan Agustus hingga kini. Berikut ulasan selengkapnya.
- Deretan Aksi Nyeleneh Caleg Gagal Dapat Suara, Bakar Petasan hingga Bongkar Makam
- Kini Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Intip Potret Lawas AHY saat Masih Jadi TNI, Tampil Gagah
- Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau
- Aksi Arogan Pria Bercelana TNI Pukul Tukang Parkir, Dibalas 'Bapak Harusnya Melindungi Saya'
1. Oknum TNI Minta Jatah Rokok di Tambun
Baru-baru ini jagad media massa kembali dihebohkan dengan video yang menampilkan aksi seorang pria yang diduga anggota TNI malak rokok petugas parkir di perempatan Jalan Jembatan Besi, yang menjadi batas antara Gabus Tambun Utara dan Teluk Pucung Bekasi Utara. Pada Selasa (19/12) petang.
Meskipun belum ada konfirmasi resmi terkait kebenaran hal tersebut, namun berdasarkan informasi yang beredar, oknum TNI tersebut meminta jatah rokok kepada petugas parkir yang biasa bertugas di lokasi dengan tindakan membentak dan gertakan.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait maupun dari oknum TNI yang terlibat dalam kejadian tersebut.
2. Oknum TNI AU Keroyok Aktivis Kammi di Jakarta Timur
Sebuah rekaman CCTV menampilkan aksi pengeroyokan yang melibatkan anggota TNI Angkatan Udara (TNI AU) terhadap seorang pemotor yang juga merupakan pengurus Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) di Jalan Delima, Duren Sawit, Jumat (15/12).
Dalam rekaman tersebut, oknum TNI AU terlihat melakukan penganiayaan dengan masih mengenakan pakaian dinas lengkap. Dugaan pengeroyokan ini diduga dipicu oleh perselisihan antara pelaku dan korban di jalan raya.
Menurut pengakuan korban, kronologi aksi pengeroyokan bermula di jalanan ketika kedua pihak mengendarai sepeda motor.
Namun, Pihak berwajib telah turun tangan dalam menangani kasus ini, dan anggota TNI AU yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut kini telah diproses hukum oleh Satpom Lanud Halim Perdanakusuma.
3. Oknum TNI Bunuh Tunangannya
Tak hanya sejumlah aksi arogan, salah satu anggota TNI Prada Yuwandi, yang dikenal sebagai Prada Y, dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup dan diberhentikan dari kesatuan TNI-AD atas kasus pembunuhan terhadap mantan tunangannya asal Pontianak, Sri Mulyani.
Meskipun pihak keluarga korban mendesak agar Prada Y dikenai hukuman mati, tuntutan tersebut tidak terpenuhi. Tuntutan terhadap Prada Yuwandi dibacakan oleh oditur militer di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak pada Selasa (7/11).
Kepala Oditur Militer II-06, Eni Sulisdawati, mengungkapkan bahwa pihaknya menggunakan tiga pasal dalam tuntutan ini, yaitu pasal 340 KUHP, pasal 338, dan pasal 351 ayat 3 KUHP.
4. Oknum TNI Aniaya Mantan Istri di Bengkulu
Beberapa bulan sebelumnya, sebuah curhatan viral di media sosial TikTok mengenai penganiayaan yang dialami seorang wanita bernama Bidan Ayie atau akun @ayie_salon.
Dalam keterangan unggahan yang disertakan, Bidan Ayie mengungkapkan bahwa dirinya kembali menjadi korban penganiayaan oleh mantan suaminya pada Kamis (26/10). Penganiayaan tersebut terjadi di depan kantor Pengadilan Agama Bengkulu dan dilakukan oleh mantan suaminya, seorang anggota TNI AD Kodam II Sriwijaya yang bertugas di Denpom Bengkulu, dengan inisial SH.
Kapten Sukriyanto, Kepala Penerangan Korem 041/Garuda Emas, membenarkan kejadian tersebut pada Jumat (27/10). Pelapor penganiayaan sebelumnya telah mengajukan laporan ke pihak kepolisian, namun karena terlapor adalah seorang anggota TNI, kepolisian menyarankan agar pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Korem 041/Garuda Emas.
5. Oknum TNI Bacok Kepala Komandan
Pada Sabtu (21/10) lalu, seorang anggota TNI AD bernama Praka Dirk Rian Bayoa menyerang Komandan Satdik Secata Rindam XVIII/Kasuari, Letkol Inf Tamami di Manokwari, Papua Barat usai apel pagi personel organik, yang juga merupakan pengecekan personel untuk persiapan korve penerimaan siswa Secata PK Reguler TNI-AD Gel II TA 2023.
Serangan menggunakan sebilah parang terjadi di kantin Secata Rindam XVIII/Kasuari, yang menyebabkan korban menderita luka robek di bagian belakang kepala sebelah kanan.
Praka Dirk Rian Bayoa diduga tiba-tiba melancarkan serangan dengan menggunakan parang terhadap Letkol Inf Tamami. Akibat serangan tersebut, Letkol Inf Tamami mengalami luka serius sehingga memerlukan 12 jahitan di bagian belakang kepala.
6. Oknum TNI Tabrak Nenek Penyapu Jalan
Prada Jak Richard Tanewuk Enmopiana (23), seorang anggota TNI, menabrak dan menewaskan Leonara Senubun (68), seorang nenek penyapu jalan di Jalan dr Malaihollo, Kota Ambon. Kejadian tragis ini terjadi pada Minggu (17/9/2023) sekitar pukul 03.52 dini hari WIT.
Kapendam XVI Pattimura, Letkol Arh Agung Sinaring M, menyatakan bahwa kejadian tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan, namun proses hukum tetap berlanjut dengan Penyelidikan Pomdam XVI/Pattimura.
7. Oknum TNI Sebabkan Kecelakaan Beruntun
Sosok perwira Kodam Gerie Desano Wibowo (29) yang melakukan aksi nekat melawan arah mengakibatkan delapan mobil terlibat dalam kecelakaan di Jalan Tol Layang Mohammed bin Zayed (MBZ) pada Sabtu (9/9) pagi.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan satu orang mengalami luka berat dan dua orang lainnya mengalami luka ringan. Anggota TNI tersebut juga dilaporkan sedang menjalani perawatan karena mengalami syok. Para korban telah dievakuasi ke RS Siloam Bekasi.
Beberapa waktu lalu, anggota DPR RI sekaligus politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni mengunggah sebuah video singkat. Unggahannya tersebut dibagikan melalui akun Instagram miliknya @ahmadsahroni88.
Dalam video, seorang pria dalam balutan jaket tebal dan mengenakan celana loreng khas TNI. Saksi mata, Booby R Nainggolan, membeberkan kronologi penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI terhadap seorang juru parkir di Bandung, Jawa Barat.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (18/8) ketika Bobby sedang makan di sebuah restoran. Di seberang restoran, ia melihat seorang tukang parkir sedang memarkirkan mobil.
Diduga, oknum TNI tersebut tidak terima ketika diberhentikan oleh tukang parkir, meski hanya sesaat. Dengan tangan kosong, dirinya menghadap ke tukang parkir. Tak berselang lama, pukulan mendarat di pipi kanan sang tukang parkir.
9. Oknum TNI Culik dan Siksa Warga Aceh hingga Tewas
Sebelumnya, kasus oknum prajurit TNI dan Paspampres menganiaya hingga menyebabkan kematian seorang warga Aceh bernama Imam Masykur menghebohkan dunia maya. Ketiga terduga pelaku diancam dengan sanksi pidana umum dan pidana militer.
Kejadian berawal saat korban, yang diduga terlibat dalam penjualan obat terlarang, dibawa dari sebuah toko di kawasan Tangerang Selatan pada Sabtu (12/8).
Para pelaku, yang berpura-pura sebagai polisi, memaksa Masykur agar tidak diproses hukum terkait dugaan penjualan obat terlarang. Dalam upaya memeras uang dari korban, mereka melakukan tindakan penganiayaan dengan meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga korban.
Atas perbuatannya, Praka RM, Praka HS dan Praka J divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TN.
"Memidana para terdakwa melakukan itu dengan Terdakwa satu pidana pokok penjara selama seumur hidup dan tambahan dipecat dari dinas militer, terdakwa dua pidana pokok penjara selama seumur hidup dan tambahan dipecat dari dinas militer,"
kata Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dalam persidangan, Senin (11/12).
Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
"Terbukti secara sah menyakinkan bersama-sama tindak pidana kesatu melakukan pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan satu primer dan kedua penculikan secara bersama-sama,"
ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto.
merdeka.com