Derita bocah BA, karena sandal dianiaya lalu jadi tersangka
Padahal BA lah yang dipukul AA dan MI. MI sebelumnya merusak sandal milik I, rekan BA.
Tampaknya cerita hukum runcing ke bawah masih berlaku dewasa ini. Bagaimana tidak, seorang bocah berinisial BA (12) ditetapkan sebagai tersangka gara-gara persoalan sandal jepit. Padahal itu bukan kesalahannya.
Kasus ini bermula pada Rabu 19 Desember tahun lalu. Siswa kelas 6 SD yang tinggal Jalan Prof HM Yamin Gang Hadir itu dituduh menganiaya MI.
Padahal yang terjadi sebenarnya, MI lah yang telah merusak sandal milik I. Kebetulan, I adalah teman baik dari BA.
Karena ingin menolong I, BA mengantarkan I melaporkan perbuatan MI ke ayahnya yang berinisial AA. Anehnya, saat itu AA bukannya menasihati MI melainkan mendadak naik pitam pada BA dan I.
"Tapi bapaknya malah kasar dan mengusir kami," ujar BA.
Tahu ulahnya dilaporkan ke sang ayah, MI ikut-ikutan emosi. Dia lantas mendatangi BA dan I kemudian menghajar keduanya.
"Karena kami lapor ke bapaknya, MI marah dan memukul kami," tambahnya.
BA mengakui saat itu dia sempat membalas untuk melindungi diri. Rupanya, tindakan BA berbuntut panjang hingga terjadilah perkelahian yang jauh dari rumah MI.
Melihat anaknya adu jotos, AA mendekat. Bukan untuk melerai tapi malah memukuli BA hingga babak belur.
Saat itu BA kabur melarikan diri. Tapi AA terus mengejarnya hingga ke belakang masjid di Jalan Pahlawan, Medan. BA yang mulai lemas kemudian terjatuh di aspal.
Ibu BA, Tiarima Sinaga (35) menyatakan, penganiayaan itu membuat badan buah hatinya lebam dan mengalami sakit di kepala. Saat itu juga, Tiarima langsung membuat laporan ke Polsekta Medan Timur atas apa yang dialami BA.
Tapi perkembangan kasus yang dilaporkannya berjalan lambat. Anehnya, dua bulan setelah laporan itu dibuat, tepatnya 13 Februari 2013 lalu, BA juga dilaporkan AA ke Polsekta Medan Timur.
Bahkan bocah ini langsung ditetapkan sebagai tersangka. Yang membuat Tiarima lebih kaget lagi, beberapa pekan lalu, dia juga mendapatkan surat panggilan untuk BA dari Polsekta Medan Timur. Bocah itu dipanggil untuk diperiksa dan dimintai keterangan sebagai tersangka.
Tiarima jelas merasa dirugikan atas kasus ini. Anaknya yang jadi korban penganiayaan, justru ditetapkan sebagai tersangka atas laporan AA. Sementara, laporan yang diajukannya sejak Desember lalu terbengkalai tak ada kabar.
Karena merasa diperlakukan tidak adil Tiarima mengadukan kasus ini ke Komnas Perlindungan Anak Kelompok Kerja Kota Medan.
Kasus seperti ini bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia. Penegakan hukum di Indonesia sering mengabaikan hak warga yang sebenarnya menjadi korban.
Malang, kenyataan pahit itu kini harus dihadapi bocah BA.