Desa Pasir Mukti jadi Rumah Restorative Justice di Kabupaten Bogor
Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan beberapa pihak. Seperti korban, pelaku hingga tokoh masyarakat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, meluncurkan Rumah Restorative Justice di Desa Pasir Mukti, Kecamatan Citeureup, Rabu (18/5). Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo menjelaskan, Rumah Restorative Justice ini merupakan yang pertama di Bumi Tegar Beriman.
Menurut dia, Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan beberapa pihak. Seperti korban, pelaku hingga tokoh masyarakat.
-
Bagaimana asal mula patung Gajah Bolong di Bojonegoro? Mengutip Instagram @bojonegorohistory, nama Gajah Bolong berkaitan dengan patung gajah yang ada di rumah almarhum bapak H.M. Soedjono (Mbah Jono). (Foto: Pemkab Bojonegoro) Rumah yang dibangun sekitar tahun 1930 itu dinding bagian dalamnya dilapisi porselen dari China. Di halamannya yang luas, dibangun patung gajah.
-
Bagaimana Pawai Dongdang di Bogor dirayakan? Dalam kegiatan tersebut, ratusan warga mengarak beberapa alat pikul padi yang terbuat dari potongan batang bambu setinggi orang dewasa. Tidak hanya itu, Pawai Dongdang juga dimeriahkan oleh arak-arakan hasil bumi dan makanan yang dihias dalam beraneka bentuk dengan diiringi suara kendang, angklung, serta pukulan lesung.
-
Kenapa Bogor disebut Kota Hujan? Karena jumlah milimeter air yang tercurah berada di atas angka 2.000, maka bisa dipastikan jika intensitas air hujan bisa terus turun sepanjang tahun. Ini yang membuat Bogor masih diselingi kondisi hujan saat musim kemarau karena jumlah kandungan air di awan yang tinggi.
-
Apa yang dilakukan Kemensos di Kabupaten Tulungagung? Kementerian Sosial berkolaborasi memberikan pelayanan operasi katarak bagi PPKS lanjut usia (lansia) di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, menggandeng Pemkab Tulungagung, RSUD Dr. Iskak, YPP, SCTV, Indosiar serta Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (PERDAMI).
-
Mengapa Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan BPK dalam kasus korupsi timah? Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
"Sehingga terjadi pemulihan keadaan dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan pelaku dan korban," kata Agustian Sunaryo.
Meski begitu, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan restorative justice. Dia mengungkapkan, hanya perkara dengan ancama pidana di bawah lima tahun yang bisa masuk kategori ini.
Selain itu, persyaratan lainnya yakni pelaku bukan seorang residivis serta nilai kerugian yang diderita korban sekitar Rp2,5 juta.
"Serta mempertimbangkan situasi korban dan pelaku. Maka itu, untuk Restorative Justice ini, kita harus ekspos juga ke Kejaksaan Agung," kata dia.
Dalam Rumah Restorative Justice ini, Kejari Kabupaten Bogor akan memberi pendampingan dan edukasi kepada masyarakat, bahwa perkara hukum bisa diselesaikan dengan musyawarah.
Menurutnya, pemilihan Desa Pasir Mukti, berdasarkan kompleksitas masyarakat, lingkungan serta kesiapan pemerintah desa.
"Semakin kompleks masyarakat, potensi ketersinggungan akan semakin tinggi. Ini yang kemudian berpotensi terjadi perkara pidana," kata dia.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin mengakui bahwa Pemkab Bogor berharap, Rumah Restorative Justice bisa ada di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.
"Kami akan fasilitasi. Minimal di setiap kecamatan ada satu desa yang punya Rumah Restorative Justice ini yang bisa membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai masalah di luar jalur hukum formal atau pra peradilan," kata Burhan.
Karena, pada dasarnya, Indonesia selalu mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap masalah.
"Tapi jangan karena ada ini (Restorative Justice), terus kemudian berperkara. Jangan," kata Burhan.
(mdk/ray)