Detik-Detik Pelaku Panik saat Korban Penganiayaan Senior STIP Terkapar Tak Sadarkan Diri
Namun kata Gidion, pada saat dilakukan penyelamatan sementara, pelaku tidak melakukannya dengan benar.
Korban mengalami luka parah di bagian organ dalamnya.
- Ini Kata-Kata Terakhir Korban Penganiayaan Senior STIP Sebelum Dipukuli hingga Tewas
- Keluarga Korban Minta Kampus STIP Lindungi Saksi Agar Tidak Diintervensi
- Keluarga Mahasiswa Tewas Diduga Dianiaya Senior Tagih Janji Kampus STIP Jakarta: Kalau Ada Dibubarkan Sekolahnya
- Polisi Kebut Penyelidikan Mahasiswa STIP Meninggal Diduga Dianiaya Senior, Rekan dan Terduga Pelaku Diinterogasi
Detik-Detik Pelaku Panik saat Korban Penganiayaan Senior STIP Terkapar Tak Sadarkan Diri
Polisi menetapkan mahasiswa tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Tegar Rafi Sanjaya alias TRS (21) sebagai tersangka penganiayaan dan menyebabkan juniornya tingkat satu Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal dunia. Polisi menyebut penyebab kematian korban adalah adanya kesalahan SOP dalam penyelamatan yang dilakukan korban.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebut usai terjadinya penganiayaan terhadap Putu. Korban mengalami luka parah di bagian organ dalamnya.
"Ada luka di daerah ulu hati yang menyebabkan pecahnya jaringan paru, ada pendarahan, tapi juga ada luka lecet di bagian mulut," kata Gidion di Polres Jakarta Utara, Sabtu (4/5).
Diketahui, pasca kejadian korban langsung tidak sadarkan diri akibat pukulan yang diterima oleh Tegar. Setelahnya korban sempat dilakukan upaya penyelamatan.
Namun kata Gidion, pada saat dilakukan penyelamatan sementara, pelaku tidak melakukannya dengan benar. Alhasil hal tersebut yang menjadi penyebab utama korban tidak terselamatkan nyawanya ditambah dengan kondisi organ dalam korban yang sudah parah.
"Yang menyebabakan matinya atau hilangnya nyawa korban adalah paling utama adalah ketika dilaksanakan upaya-upaya yang menurut tersangka ini adalah penyelamatan di bagian mulut sehingga itu menutup bagian oksigen saluran pernapasan sehingga mengakibatkan organ vital tidak mendapatkan asupan oksigen, sehingga menyebabkan kematian," beber Gidion.
"Jadi luka yang ada di paru menyebabkan mempercepat proses kematian. Kematian utama justru ketika melakukan tindakan setelah melihat korban tidak berdaya sehingga panik, kemudian dilaksanakan upaya-upaya penyelamatan tadi yang kemudian tidak sesuai dengan prosedur," sambung dia.
Atas perbuatannya, Tegar dijadikan tersangka tunggal dan disangkakan pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun.
Sementara untuk almarhum korban saat ini masih berada di RS Polri Kramatjati dan rencananya besok bakal di bawa ke Bali untuk dimakamkan secara adat.
Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, telah menetapkan TRS sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia dipersangkakan melanggar Pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3.
"Ancaman hukuman 15 tahun," kata Gidion