Detik-Detik Penyerahkan Rekaman CCTV hingga Terbongkarnya Pembunuhan Brigadir J
Marcella menjelaskan bahwa penyerahan barang bukti hasil salinan dari Baiquni oleh istrinya telah membuat kasus pembunuhan Brigadir J terbongkar.
Anggota tim Dirtipidsiber Polri, Aditya Cahya mengakui jika tindakan Terdakwa Baiquni Wibowo yang menyerahkan salinan video rekaman CCTV Komplek Duren Tiga dalam hardisk eksternal yang disalin dari laptop, membuat kasus pembunuhan Brigadir J terbongkar.
Hal itu diakui Aditya saat hadir dalam persidangan perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atas terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
"Apa dengan diserahkannya sesuai dengan saksi yang disampaikan ini saya membuat terang kasus pembunuhan?" tanya Baiquni saat sidang menanggapi keterangan saksi.
"Iya (sukarela). Menurut kami membuat terang di kasus pembunuhan ini," jawab Aditya.
"Tadi saudara saksi hanya menonton video itu satu kali apakah ingat tanggalnya?" tanya Baiquni
"Tidak ingat," kata Aditya.
Pada kesempatan terpisah usai sidang, Penasihat Hukum Baiquni Wibowo, Marcella Santoso menjelaskan soal kronologi penyerahan file DVR CCTV yang telah disalin Baiquni dalam hardisk eksternal saat proses penyidikan oleh Bareskrim Polri kala itu.
"Sukarela, jadi gini, Baiquni diperiksa di Bareskrim dia video call dengan kanit. Kanitnya, dan pelapor (Saksi Aditya Cahya) tadi yang datang ke rumah," kata Marcella.
Sesampainya di rumah penyidik diterima oleh istrinya Baiquni, Dhania Choirunnisa dengan diarahkan sang suami. Istrinya pun menyerahkan semua barang bukti yang dicari penyidik, berkaitan dengan bukti file penyimpanan video rekaman CCTV.
"Kemudian dia video call hp kanit itu dikasih ke istrinya. kemudian diarahkan istrinya ambil kantong, dan didekat tas. lalu diambil istrinya banyak kantong itu ada isinya elektronik, kabel, flashdisk, hardisk," kata dia.
"Pas ke rumah itu polisi cuman nyari flashdisk, tapi kan karena apa semua bilang flashdisk. Lalu dia bilang itu ada hardisk bawa aja sekalian. Jadi istrinya itu memberikan, bawa aja sekalian takutnya diperlukan. Karena ada Baiquni yang mengarahkan," tambah dia.
Lantas, Marcella menjelaskan bahwa penyerahan barang bukti hasil salinan dari Baiquni oleh istrinya telah membuat kasus pembunuhan Brigadir J terbongkar.
"Bukan (bukan kesengajaan), karena Baiquni video call dengan istrinya. Karena baiquni ditanya penyidik ada file gak, kalau mau ambil aja semuanya," bebernya.
Tindakan Baiquni Dalam Dakwaan
Sebelumnya, terkait dengan copy file Terdakwa Baiquni sempat tertuang dalam dakwaan. Dimana itu dilakukan atas perintah untuk datang ke TKP mengcopy dan melihat isi DVR CCTV yang telah didapatkan sebelumnya oleh Irfan Widyanto dari beberapa titik komplek perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Beg tolong copy dan lihat isinya," kata Chuck Putranto kepada Baiquni sebagaimana dalam dakwaan.
"Nggak apa-apa nih..?" tanya Baiquni.
"Kemarin saya sudah di marahi, saya takut dimarahi lagi," jawab Chuck Putranto
Selanjutnya Chuck Putranto, menyerahkan kunci mobilnya kepada Baiquni Wibowo, untuk mengambil DVR CCTV yang di simpan di mobil Toyota Innova No Pol B 1617 QH milik Chuck Putranto. Lalu, dibawa Baiquni Wibowo ke kantor Spri Kadiv Propam lantai 1 gedung utama Mabes Polri untuk proses copy file memakai satu laptop.
"Setelah menyala pada saat itu muncul notifikasi untuk memasukkan. Password/ sandi namun pada saat itu Baiquni Wibowo, tidak memasukkan password/sandi tetapi hanya menekan 'ok' dan langsung tersambung," katanya.
Singkat cerita, Sambo yang mendengar laporan Arif, memintanya untuk menghapus dan memusnahkan isi rekaman. Tak hanya itu, Sambo juga meminta agar Hendra benar-benar memastikan bahwa isi rekaan dan sudah bersih. Lantas kepada Baiquni untuk menghapus isi rekaman itu.
"Yakin bang?" tanya Baiquni.
"Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal," kata Arif.
Mendengar hal itu, Baiquni meminta waktu untuk membackup file pribadi sebelum memformat laptopnya sebelum dihancurkan guna menutupi jejak kejahatan obstruction of justice.
Dimana dalam perkara obstruction of justice Terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rahman dan Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo telah didakwa dengan pasal pelanggaran UU ITE.
Diketahui, jika peran mereka adalah untuk membantu Ferdy Sambo dalam upaya menyembunyikan fakta sesungguhnya atas insiden pembunuhan berencana Brigadir J yang dibuat dengan skenario palsu baku tembak.
Sementara dalam perkara perintangan penyidikan kali ini, khusus Ferdy Sambo telah dilangsungkan pada sidang Senin (17/10) lalu. Dimana dalam perkara itu, Sambo didakwa dengan dakwaan kumulatif yang menggabungkan antara perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
Atas hal tersebut, mereka dalam perkara obstruction of justice telah didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(mdk/ded)