Dewan Masjid Sarankan Pelaksanaan Iduladha di Rumah Selama PPKM Darurat
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun akan segera merevisi edaran penyelenggaraan Iduladha, disesuaikan dengan kebijakan PPKM Darurat.
Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) menyarankan agar pelaksanaan perayaan Iduladha dilakukan di rumah atau tempat terbatas. Hal tersebut seiring perayaan Iduladha bertepatan dengan pelaksanaan PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 hingga 20 Juli 2021.
"Pelaksanaan salat Id dalam rangka hari raya Iduladha yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, menyarankan agar pelaksanaan ibadah tersebut sedapatnya dilakukan di rumah saja atau pada tempat-tempat yang terbatas," kata JK dalam keterangan pers, Kamis (1/7).
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
Sementara itu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun akan segera merevisi edaran penyelenggaraan Iduladha, disesuaikan dengan kebijakan PPKM Darurat.
Diketahui aturan PPKM Darurat dijelaskan kebijakan PPKM, tempat ibadah masjid, musalla, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
"Secara khusus dalam menghadapi Iduladha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM," katanya di Jakarta, Kamis (1/7).
Untuk sekolah dan madrasah, kata dia seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Fasilitas umum, misanya area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara.
"Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka," tandasnya.
(mdk/gil)