Dewan Pengawas KPK Tak akan Obral Izin Penyadapan
Salah satu fungsi dewan pengawas sebagaimana diatur dalam pasal 37 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yaitu, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan. Meski begitu, Harjono memastikan bahwa izin penyadapan ini bukan berarti dewan pengawas melakukan intervensi terhadap suatu kasus.
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harjono mengatakan, tak akan mengobral izin penyadapan kepada pimpinan lembaga antirasuah. Menurutnya, izin penyadapan nantinya akan dilihat sesuai kebutuhan di setiap perkara.
"Itu kan nanti dalam pandangan saya, dilihat case per case, kasus per kasus. Memang tugas kita kan salah satu di antaranya adalah jangan sampai kemudian obral penyadapan," kata Harjono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 20 Desember 2019.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
Salah satu fungsi dewan pengawas sebagaimana diatur dalam pasal 37 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yaitu, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan. Meski begitu, Harjono memastikan bahwa izin penyadapan ini bukan berarti dewan pengawas melakukan intervensi terhadap suatu kasus.
"Case per case. Tergantung kasusnya. Tidak dalam arti di situ kemudian karena kasus itu ada sesuatu yang intervensi, Presiden sudah bilang enggak akan ada intervensi apa-apa," jelas mantan Ketua DKPP itu.
Anggota Dewan Pengawas lainnya, Artidjo Alkostar tak mau berkomentar banyak banyak terkait teknis pemberian izin penyadapan. Mantan Hakim Agung itu menegaskan pemberian izin penyadapan nantinya akan mengikuti prosedur dalam undang-undang yang berlaku.
"Ukurannya nanti, ya kemasuk akalan, wajar, ada bukti tertentu yang cukup. Ya standar koridor hukum sudah jelas," ucap Artidjo.
Sementara itu, Albertina Ho meyakini penyadapan harus izin dewan pengawas tak akan mengganggu kerja KPK dalam memberantas korupsi. Dia lantas menceritakan pengalamannya menjadi wakil ketua pengadilan, dimana dirinya tak mempersulit izin penggeledahan dan penyitaan.
"Selama ini juga penggeledahan, penyitaan, izin pengadilan juga nggak masalah. Iya, to? Enggak ada masalah. Saya kan pernah jadi ketua pengadilan. Izin-izin tetap berjalan dengan lancar, biasa. Enggak ada masalah," tutur anggota dewan pengawas KPK itu.
Reporter: Lisza Egeham
Sumber: Liputan6.com