Dewas KPK Proses Pelaporan Lili Pintauli Siregar oleh Novel Baswedan CS
Menurut Albertina, proses penanganan aduan tersebut diatur dalam Perdewas Nomor 2 tahun 2020. Pihaknya kini tengah mengumpulkan bukti atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tengah memproses pelaporan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Aduan itu dibuat oleh mantan Direktur Kerja Antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (PJKAKI-KPK) Sujanarko, dua penyidik KPK, Novel Baswedan, serta Rizka Anungnata.
"Sudah, sedang diproses administrasinya," tutur Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Siapa yang mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
Menurut Albertina, proses penanganan aduan tersebut diatur dalam Perdewas Nomor 2 tahun 2020. Pihaknya kini tengah mengumpulkan bukti atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar.
"Untuk dugaan pelanggaran etik Ibu Lili, kan sudah disampaikan Ketua Dewas dalam konpers beberapa waktu yang lalu akan diproses Dewas dengan mengumpulkan bukti-bukti," kata Albertina.
Sebelumnya, mantan Direktur Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (PJKAKI-KPK) Sujanarko, dan dua penyidik KPK, Novel Baswedan serta Rizka Anungnata, melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada Dewan Pengawas KPK.
Pelaporan yang disampaikan pada Selasa 8 Juni 2021 ini atas dugaan pelanggaran kode etik. Lili diduga terlibat dalam dengan perkara dugaan korupsi yang dilakukan mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.
"Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik," ujar Sujanarko dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).
Sujanarko menyebut, setidaknya ada dua dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkannya. Pertama, dugaan Lili menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai Syahrial.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integrits yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yang berbunyi 'insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung'
Kedua, dugaan Lili menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK menekan Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yang berbunyi 'insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi.
Sementara Novel Baswedan meminta kepada Dewas KPK segera memproses laporannya. Jika dalam pemeriksaan tak terbukti Lili melanggar kode etik, maka Dewas KPK harus mengumumkannya secara terbuka kepada publik.
Menurut dia ini dilakukan, agar KPK terbebas dari stigma adanya kebiasaan yang tidak benar dalam penanganan perkara.
"Ini penting dan berdampak besar bagi keberlangsungan KPK dan merupakan isu yang menyangkut roh dan jiwa, harkat dan martabat KPK sebagai lembaga penindakan tindak pidana korupsi," kata Novel.
Sementara, Penyidik KPK Rizka Anungnata menyatakan kesediaannya sebagai saksi, karena merasa memiliki banyak informasi terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut.
Menurut dia, dua dugaan tersebut sudah cukup kuat untuk dilihat adanya pelanggaran etik.
"Berdasarkan hal tersebut sudah sepantasnya kami menduga atau setidaknya patut menduga telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh LPS (Lili)," kata Rizka.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: nanda perdanaputra
Baca juga:
KPK Surati Komnas HAM Minta Penjelasan Terkait Pemanggilan Pimpinan
Komnas HAM Layangkan Panggilan Kedua untuk Pimpinan KPK Soal TWK
Yasonna Tanggapi Polemik TWK Pegawai KPK: Kalau Tak Sepakat Uji Saja di Pengadilan
Eks Direktur KPK ke Firli Bahuri: Katanya Pancasilais Tapi Abaikan Komnas HAM
Novel Sindir Hasil TWK Lebih Rahasia Rekam Medis: Sangat Rahasia
Novel Baswedan dan Perwakilan Pegawai KPK Kembali Sambangi Komnas HAM
MenPAN-RB Dukung KPK Tak Hadiri Pemanggilan Komnas HAM Soal TWK