Di balik penundaan pembentukan Densus Tipikor
Di balik penundaan pembentukan Densus Tipikor. Alasan utama penundaan usulan dibentuknya Densus Tipikor untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertimbangan lainnya, pembentukan Densus Tipikor membutuhkan payung hukum dan melihat aspek strukturisasi kelembagaan dan kepegawaiannya.
Pemerintah akhirnya memutuskan menunda rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri. Keputusan itu diambil setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/10) kemarin.
Ratas itu dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua KPK Agus Rahardjo. Sementara dari unsur kepolisian, dihadiri Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto.
Alasan utama penundaan usulan dibentuknya Densus Tipikor untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertimbangan lainnya, pembentukan Densus Tipikor membutuhkan payung hukum dan melihat aspek strukturisasi kelembagaan dan kepegawaiannya.
"Dari MenPAN RB menyatakan bahwa masih cukup panjang prosesnya. MenPAN RB harus menerima usulan dulu secara struktur kelembagaan dan kepegawaian juga harus ada persetujuan antara dua lembaga antara polri dan kejaksaan," kata Menko Polhukam Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10).
Menurut Wiranto, seluruh masukan dari berbagai elemen sudah dikantongi Presiden Jokowi. Namun kajian usulan pembentukan Densus Tipikor diserahkan ke Kemenko Polhukam.
"Itu akan diserahkan kepada Menko Polhukam untuk mendalami lebih jauh lagi sehingga nanti pada saat yang tepat tentu kita akan ada penjelasan lagi mengenai hasil pendalaman itu," ujarnya.
Keputusan ini mendapat reaksi positif baik dari KPK maupun Kejaksaan Agung. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang melihat keputusan pemerintah menunda pembentukan Densus Tipikor menjadi sinyal mendukung penguatan KPK.
Sementara Jaksa Agung M Prasetyo menilai keputusan pemerintah itu didasari kajian dari berbagai aspek. Aspek itu mulai dari landasan hukum, mekanisme kerja serta rekrutmen personel Densus Tipikor.
Sedangkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan Densus Tipikor bukanlah lembaga baru di luar Polri. Menurut Tito, Densus Tipikor hanya peningkatan eselon seperti Dirlantas yang menjadi Korlantas.
"Ini sama seperti pada waktu lalu lintas dulu namanya Dirlantas menjadi Korlantas bintang dua," kata Tito usai rapat gabungan Komisi III dengan KPK dan Kejaksaan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).
Tito menjelaskan, peningkatan eselon ini dilakukan agar koordinasi di antara satuan Polri lebih baik. Dengan demikian, dia mengklaim, keberadaan Densus Tipikor tidak akan mengganggu kewenangan penegak hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini juga menjelaskan soal anggaran yang diajukan untuk Densus Tipikor sebesar Rp 2,6 triliun. Anggaran sebesar Rp 2,6 triliun itu sebenarnya sudah masuk dalam anggaran Polri.
Jumlah tersebut akan dibagi menjadi 3 bagian yakni belanja pegawai, modal dan barang. Khusus belanja pegawai, anggaran yang dibutuhkan untuk menggaji 3560 personel sekitar Rp 786 miliar.
Pihaknya ingin agar personel Densus Tipikor mendapatkan tunjangan kinerja agar terjamin kesejahteraan mereka. Dia ingin pendapatan yang diterima sama penyidik KPK. Dengan gaji besar, personel Densus Tipikor diharapkan tidak melakukan penyimpangan.
"Kita ingin agar ada tunjangan kinerja untuk menyapu lantai yang kotor sapunya harus bersih, kira-kira begitu. Ini kembali kepada kesejahteraan anggota, sehingga kita konsep kita dari Polri agar anggota-anggota ini diberikan tunjangan sama dengan KPK," tukasnya
Kemudian, dana yang dialokasikan untuk belanja barang sekitar Rp 300 miliar. Tito menjelaskan, anggaran barang itu akan digunakan untuk menjalankan proses penanganan tindak pidana korupsi seperti penyelidikan dan penyidikan.
Sedangkan belanja modal sebesar Rp 1,55 triliun termasuk untuk membuat sistem dan kantor-kantor hingga tingkat daerah serta pengadaan alat penyelidikan penyidikan, dan kebutuhan lain.
Di balik keputusan pemerintah menunda pembentukan Densus Tipikor, Polri, Kemendagri, serta Kemendes PDTT, sebelumnya mendatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa, kemarin. MoU ini memberikan peran Polri mengawal penggunaan dana desa.
Sebagai pengawas dana desa Polri akan mengerahkan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Di tingkat Mabes Polri, akan dikordinir langsung oleh Kepala Kordinator (Kakor) Bina Masyarakat (Binmas) Irjen Arkian Lubis dengan diwakili oleh Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin.
Kemudian di tingkat Polda, akan dipimpin Direktur Binmas dan dibantu bagian Propam. Selanjutnya di tingkat Polres akan dipegang oleh Kasat Binmas dan seksi Propam, dan setelah itu ditingkat Polsek.
Bhabinkamtibmas juga akan berkoordinasi dengan Polsek dan Polres setempat untuk mengajak masyarakat terlibat aktif dalam penggunaan dana tersebut. Tito menegaskan bakal memberikan hukuman terhadap anggota yang terlibat menyelewengkan dana desa.
Baca juga:
Ketua Komisi III prediksi penundaan pembentukan Densus Tipikor tak makan waktu lama
Fadli Zon nilai wajar pemerintah putuskan tunda pembentukan Densus Tipikor
Densus Antikorupsi ditunda, Saut curhat KPK kurang pegawai
Kapolri tegaskan Densus Tipikor bukan lembaga baru
Pembentukan Densus Antikorupsi ditunda, KPK berharap dapat hibah anggarannya
Pembentukan Densus Tipikor ditunda, Busyro Muqoddas minta Polri fokus urus keamanan
Menkum HAM sebut Densus Tipikor ditunda agar penegak hukum fokus koordinasi
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Bagaimana upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Bagaimana cara mencegah penyebaran DBD di Jakarta? "Utamanya PSN 3M plus & vaksinasi. Gencarkan G1R1J/gerakan 1 rumah 1 kader jumantik dengan menunjuk petugas PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk)," ucap dia.