Di Banjarmasin, pengemis dilarang beroperasi siang hari
Satpol PP Banjarmasin memberi kelonggaran bagi kaum gelandangan dan pengemis untuk beroperasi di malam hari saja.
Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melarang para pengemis beroperasi di siang hari untuk memelihara ketertiban di kota tersebut. Larangan tersebut diberlakukan selama bulan Ramadhan 1435 H, Kata Kepala Seksi Opdal Satpol PP Banjarmasin Dany Matera, kepada wartawan di Banjarmasin.
Diberitakan Antara, Selasa (22/7), Satpol PP Banjarmasin selaku pengawal Perda memberi kelonggaran bagi kaum gelandangan dan pengemis (gepeng) untuk beroperasi tetapi pada malam hari saja.
Toleransi itu sesuai instruksi Kepala Satpol PP Banjarmasin Ichwan Noor Chalik, di mana selama Ramadan gepeng diperbolehkan mengemis pada malam hari, tapi akan ditindak jika kedapatan mengemis pada siang hari, katanya.
"Meski larangan itu sudah dibuat, masih banyak gepeng yang melanggar dengan mengemis di siang hari, karena itu kita melakukan razia gepeng," katanya Dany Matera, usai menggelar razia.
Dalam razia tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua orang gepeng. Satu gepeng tertangkap di Jalan Djok Mentaya dan satu gepeng lagi tertangkap di Jalan Pangeran Antasari.
Sementara seorang penjual selebaran tertangkap tangan di perempatan lampu merah Jalan Anang Adenansi dan Jalan Sutoyo S.
Ia menilai keberadaan gepeng di siang hari sudah begitu merisaukan berkeliaran ke sana kemari, karena itu Satpol PP berusaha menertibkan dengan melakukan razia rutin.
Kepala Seksi Opdal Satpol PP Banjarmasin itu pun mengingatkan, agar warga Banjarmasin menghormati keberadaan Perda larangan memberi gepeng, dan bagi mereka yang memiliki rezeki lebih bisa menyalurkan zakatnya melalui badan pengelola zakat.