Di depan polisi, 2 maling TV ini malah saling memaki, lucu!
"Aku tidak tahu pak. Aku tak terlibat, demi Allah. Dia (Ari) yang maling," ungkap Ismail.
Ada-ada saja tingkah dua maling ini. Saat beraksi, mereka kompak dan berbagi tugas. Namun, saat keduanya ditangkap polisi, mereka malah saling menyalahkan. Bahkan, mereka saling ancam akan membunuh jika bebas dari penjara.
Mereka adalah Ismail (25) dan Ari Candra (34), dua sahabat dan bertetangga yang tinggal di Jalan Merah Mata, Lorong Karya Makmur, Kelurahan Sako, Kecamatan Borang, Palembang. Mereka ditangkap polisi lantaran mencuri satu unit televisi LED 32 inch milik Jamal, warga sekampung pada Jumat (2/1) malam.
Saat diperiksa polisi, tak satu pun pelaku mengaku atas perbuatan itu. Malah mereka saling menyalahkan satu yang lain. Untuk meyakinkan, mereka bahkan memakai sumpah atas nama tuhan.
"Aku tidak tahu pak. Aku tak terlibat, demi Allah. Dia (Ari) yang maling," ungkap Ismail di Mapolsek Kalidoni Palembang, Senin (5/1).
Keterangan yang sama juga diutarakan Ismail. Namun, Ismail lebih merinci proses pencurian itu. Dijelaskannya, dia bertugas mencongkel jendela dengan obeng. Setelah terbuka, Ari masuk ke rumah dan mengambil barang curian. Saat Ari masuk, Ismail menunggu di jalan.
"Aku berdua dengan Ari. Dia yang masuk rumah dan ambil TV, aku cuma nunggu di motor," kata dia.
"Ari yang jual tak tahu dimana dijual. Aku cuma dapat bagian saja," sambungnya.
Mendengar pengakuan itu, Ari membantah. Dia mengutarakan kata-kata kasar kepada rekannya. Dia juga mengancam akan membunuh Ismail jika bebas dari penjara kelak.
"Awas kau, aku bunuh kau kalo keluar penjara," kata Ari dengan nada emosi.
Ismail pun membalas dengan ancaman yang sama. "Ya sudah, kalo bukan aku, kau yang mati. Tunggulah," sambut Ismail.
Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Rachmat S Pakpahan mengungkapkan, kedua tersangka diamankan setelah menindaklanjuti laporan adanya kasus pencurian di rumah korban.
"Awalnya tersangka Ismail ditangkap, kemudian barulah Ari. Meski saling membantah jadi pelaku, kasus ini terus didalami," tukasnya.
Baca juga:
Tiga remaja maling ini ditangkap gara-gara ayam
Rampas motor ABG, debt collector gadungan semaput dihajar massa
Rampas motor wanita gunakan celurit, Rizky tewas dihajar massa
Butuh duit beli tiket Endank Soekamti, Alif gasak motor pacar
Ditinggal liburan Natal-Tahun Baru, rumah wartawati kemalingan
Curi kabel listrik Angkasa Pura, maling digerebek POM TNI AU
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.