Di Hadapan DPR, AHY Ungkap Program Prioritas Kementerian ATR di Antaranya Membasmi Mafia Tanah
AHY menegaskan persoalan mafia tanah diperlukan penanganan khusus
Hal itu disampaikan olehnya dalam rapat perdananya dengan Komisi II
- AHY Senang Operasi Gebuk Mafia Tanah Selamatkan Potensi Kerugian Rp6 T, Terbesar di Jateng
- Dapat Anggaran Tambahan Rp620 Miliar, Menteri ATR AHY: Fokusnya untuk Pemberantasan Mafia Tanah
- Momen Perdana AHY Rapat Bareng Anggota DPR Sebagai Menteri ATR, Bahas Mafia Tanah di Daerah
- Pesan Penting untuk AHY yang Baru Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN: Gebuk Mafia Tanah
Di Hadapan DPR, AHY Ungkap Program Prioritas Kementerian ATR di Antaranya Membasmi Mafia Tanah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memaparkan program prioritas. Hal ini disampaikan olehnya dalam rapat perdananya dengan Komisi II Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
AHY lebih dulu mengungkapkan, jika dirinya ikut mensukseskan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
"Beberapa program prioritas lainnya adalah satu, ikut mensukseskan pembangunan IKN dengan menyelesaikan 2.086 hektar lahan tanah di sekitar kawasan inti Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur, dengan tetap menjaga rasa keadilan bagi masyarakat," kata AHY, Jakarta, Senin (25/3).
Selanjutnya, mendukung terjaganya iklim investasi yang sehat sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat. Khususnya dalam penyelesaian kasus Rempang, di Kepulauan Riau.
"Tiga, menyelamatkan aset-aset negara, di antaranya dalam penyelesaian kasus hukum Hotel Sultan Jakarta. Empat, memberantas mafia tanah yang menyengsarakan rakyat dan merugikan keuangan negara," ujarnya.
Ketua Umum Partai Demokrat ini menegaskan, terkait mafia tanah diperlukan penanganan khusus.
Apalagi, baru dua hari menjadi Menteri ATR/BPN, sudah ada ribuan pesan melalui telepon seluler dan media sosial melaporkan aksi para mafia tanah.
"Saya lalu menyusun pemberantasan mafia tanah ini. Ada dua strategi, pertama, pencegahan. Kegiatan pencegahan dilakukan dengan proses sertifikasi secara masif dengan adanya sertifikat rakyat punya kepastian hukum," ungkapnya.
"Pencegahan juga dilakukan secara internal, melalui kerja sama intensif dengan aparat penegak hukum baik kepolisian, maupun kejaksaan," pungkas AHY.