Di Hadapan Hakim, Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Rizieq Dramatis
Suasana dramatis karena selama Kurnia menangani kasus lain, tidak pernah melihat pengawalan dan penjagaan yang sangat ketat dilakukan kepolisian.
Kubu Rizieq Syihab selaku pihak termohon menghadirkan saksi Kurnia Tri Royani dalam sidang gugatan praperadilan penangkapan dan penahanan Rizieq Syihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/3).
Kurnia adalah kuasa hukum Rizieq yang mendamping penyerahan diri Rizieq Syihab ke Mapolda Metro Jaya pada 12 Desember 2020. Hakim tunggal Suharno menanyakan proses penyerahan diri Rizieq.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Siapa yang membesarkan Raffi Ahmad, Nisya Ahmad, dan Syahnaz Sadiqah? Lahir di Bandung pada 14 Desember 1964, Amy, seorang ibu tunggal yang tangguh, membesarkan Raffi Ahmad, Nisya Ahmad, dan Syahnaz Sadiqah dengan penuh cinta dan dedikasi setelah kepergian suaminya.
-
Di mana Syifa Hadju dan Rizky Nazar memberikan kejutan kepada kakak mereka? Syifa Hadju dan Rizky Nazar bahkan terlihat serasi ketika menyusun kejutan untuk kakak mereka.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
Kurnia menjelaskan, Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya (PMJ) sekitar pukul 08.00 WIB dengan didampingi beberapa pengacara. Rizieq sempat menjalani tes antigen. "Pengacara tidak ke dalam, kami menunggu di luar," jelasnya.
Selama menunggu pemeriksaan, Kurnia mengaku cemas atas pemeriksaan yang berlangsung kepada klienya.
"Sampai malam itu kami menunggu dengan harap cemas. Sampai jam 11.00 WIB (malam) beliau dilakukan penahanan sebagai tersangka," ujarnya.
"Apa yang saudara lakukan setelah adanya penahanan," tanya hakim
"Tentu saja, perasaan kami sebagai pengacara tentu kami sedih ya. Selama beberapa waktu simpang siur. Duduk lagi, ternyata tidak jadi. Lepas jam 12 baru ada peristiwa itu (penahanan)," tambahnya.
Kurnia menilai penahanan Rizieq berlangsung dramatis.
"Saya merasa peristiwa itu sangat dramatis. Kemudian ada preskon memberikan kesempatan kepada wartawan untuk bertanya," tuturnya.
Menurutnya, suasana dramatis karena selama dirinya menangani kasus lain tidak pernah melihat pengawalan dan penjagaan yang sangat ketat dilakukan kepolisian.
"Jadi kenapa saya katatakan dramatis. Sepanjang kita pendampingan orang biasa, tidak seperti itu penjagaan seperti itu super ketat. Dramatis itu sampai beliau ditangkap dan ditahan," jelasnya.
Dia menjelaskan, Rizieq datang ke Polda Metro Jaya dengan sukarela dan keinginan pribadi sebagai tersangka. Kurnia menilai perlu adanya keadilan hukum atas penangkapan dan penahanan Habib Rizieq yang dinilai terlalu politis.
"Sebenarnya hukum tidak merugikan siapa pun, hukum itu memberikan keadilan. Yang saya lihat sebagai tugas saya sebagai pengacara, penangkapan ini terlalu politis yang mulia," tuturnya.
Diketahui, pada sidang gugatan praperadilan yang pertama, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Rizieq Syihab karena penetapan tersangka dan penahanan atas kasus kerumunan di Petamburan yang dilakukan Kepolisian sudah sesuai dengan KUHAP.
Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020. Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Syihab sejak Minggu (13/12).
Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Baca juga:
Saksi Ahli Tak Hadir, Hakim Tunda Sidang Gugatan Praperadilan Rizieq Syihab
Sidang Praperadilan, Polri Serahkan Bukti Penangkapan Habib Rizieq
Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Penahanan Rizieq Syihab Tidak Cukup Bukti
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Penangkapan dan Penahanan Rizieq Syihab
CEK FAKTA: Hoaks Kondisi Kesehatan Rizieq Syihab Mengkhawatirkan di Nusakambangan