Di Sidang, AKBP Acay Ketahuan Bohong soal Tetangga Rumah Ferdy Sambo
Nada bicara jaksa penuntut umum (JPU) meninggi saat mencecar Mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKBP Ari Cahya Nugraha, alias Acay ketika bersaksi dalam sidang perkara dugaan Obstruction of Justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Nada bicara jaksa penuntut umum (JPU) meninggi saat mencecar Mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKBP Ari Cahya Nugraha, alias Acay ketika bersaksi dalam sidang perkara dugaan Obstruction of Justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Nada tinggi dengan sematan kata 'bohong' keluar dari mulut jaksa. Ketika menanyakan keterangan Acay dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tentang saksi yang datang pada tanggal 8 Juli 2022 mengaku melihat titik CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Dimana Fredy Pratama bersembunyi? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
"Pada saat saya datang ke TKP pada tanggal 8 Juli 2022 saya melihat ada CCTV, di Komplek Polri Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan. Yang mengcover lingkungan komplek tersebut. Dan sepengetahuan saya ada beberapa yang ada di dalam rumah Irjen Ferdy Sambo," kata jaksa saat bacakan BAP nomor 15 saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/10).
Dari pertanyaan itu, jaksa lantas menyinggung jawaban Acay yang saat awal sidang malah mengaku tidak tahu tentang titik lokasi CCTV di sekitar rumah dinas Sambo. Termasuk di rumah Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.
"Tadi pertanyaan JPU ada rumah di samping, lalu dijawab tidak tahu," tanya JPU.
"Itu rumahnya Pak Ridwan," jawab Acay kembali.
"Bohong, saudara sudah disumpah ya," potong jaksa.
Pernyataan itu, dilontar JPU karena mengacu pada keterangan saat awal sidang kalau Acay mengaku tidak tahu pemilik rumah di samping rumah dinas Ferdy Sambo.
"Karena tadi beliau sampaikan ada di rumah sampingnya, tapi enggak tahu namanya," tanya jaksa.
"Baik, itu rumah teman satu angkatan saya (Ridwan)," kata Acay.
Berangkat dari pengakuan itu, Jaksa menjelaskan maksud pertanyaan tersebut untuk menggali kalau Acay bukan pertama kali datang ke komplek perumahan Polri, Duren Tiga.
Hal itu mengingat, keterangan Acay dalam BAP yang mengetahui bahwa ada rumah satu rekannya Ridwan Soplanit yang berada tepat di samping rumah dinas Ferdy Sambo.
"Artinya saudara pernah datang, sebelum hari itu kan gitu saja ya," kata Hakim menengahkan.
"Pernah kan, makanya tahu rumah tetangganya, siapa teman akpol saudara. Nah itu maksudnya, ya mengingatkan saja jangan bohong-bohong," timpal JPU.
Dakwaan
Diketahui, Hendra dan Agus didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
(mdk/rnd)