Di Sidang DKPP, Wahyu Setiawan Akui Harun Masiku Tak Penuhi Syarat
Atas kejadian dugaan penerimaan suap ini, Wahyu pun meminta maaf karena telah mencoreng wajah penyelenggara Pemilu.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjalani sidang dugaan pelanggaran etik di hadapan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Di hadapan DKPP, Wahyu mengaku jika politikus PDIP Harun Masiku tak memenuhi syarat untuk menjadi anggota dewan.
Dia menyebut, saat itu ada usulan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dari PDIP daerah pemilihan Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
"Pada waktu itu PDIP mengusulkan dua usulan, pertama pergantian calon terpilih di dapil Kalimantan, yang kedua di dapil Sumsel. Tetapi yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah pergantian di dapil Kalimantan Barat, yang Harun Masiku ini tidak dapat dilaksanakan," ujar Wahyu.
Wahyu mengatakan, usulan PAW Harun Masiku yang akan menggantikan Nazarudin Kiemas karena meninggal ini bukan usulan yang baru. Menurut Wahyu, KPU sedari awal tak menyetujui PAW terhadap Harun, namun PDIP menyampaikan akan meminta fatwa MA terkait hal tersebut.
"Sikap KPU tentu saja mempersilakan bagi partai Pemilu mengambil langkah-langkah," kata Wahyu.
Sudah Komunikasi dengan PDIP
Wahyu mengaku sudah berkomunikasi dengan PDIP terkait penolakan KPU atas PAW Harun Masiku.
"Saya juga sudah berkomunikasi kepada PDIP, lalu orang-orang yang menghubungi saya, baik di kantor maupun di luar, sedari awal ini tidak mungkin dapat dilaksanakan," kata Wahyu.
Atas kejadian dugaan penerimaan suap ini, Wahyu pun meminta maaf karena telah mencoreng wajah penyelenggara Pemilu.
"Oleh karena itu dalam hati yang paling dalam saya mohon maaf kepada penyelenggara pemilu, DKPP, Bawaslu, bahwa yang terjadi adalah masalah saya pribadi, karena sikap kelembagaan sudah jelas bahwa kita tidak terima surat DPP PDIP karena tidak sesuai," kata Wahyu.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)