Di sidang PK, Jaksa sangsikan keterangan saksi yang dihadirkan Anas Urbaningrum
Jaksa penuntut umum pada KPK mempertanyakan keterangan mantan Kepala Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya Tbk, Teuku Bagus Mohammad Noor yang membantah memberikan sejumlah uang kepada Anas Urbaningrum, terkait pengerjaan proyek di Hambalang, Jawa Barat.
Jaksa penuntut umum pada KPK mempertanyakan keterangan mantan Kepala Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya Tbk, Teuku Bagus Mohammad Noor yang membantah memberikan sejumlah uang kepada Anas Urbaningrum, terkait pengerjaan proyek di Hambalang, Jawa Barat. Keterangan Teuku dianggap tidak bersesuaian pada persidangan sebelumnya di pokok perkara Anas.
Selain membantah memberi uang kepada Anas, dia juga menampik adanya keterangan dan menjadi fakta persidangan dirinya merogoh kocek untuk pembelian satu unit Toyota Fortuner dan diserahkan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Kapan Galang Rambu Anarki meninggal? Dia meninggal dunia pada 25 April 1997 di usia 15 tahun.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
"Tidak pernah memberi uang berapapun atau apapun kepada saudara Anas Urbaningrum apalagi untuk pemberian mobil Toyota Harrier," ujar Teuku saat memberikan keterangan sebagai saksi dari pihak pemohon Peninjauan Kembali (PK), Anas Urbaningrum, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (8/6).
Dia juga mengaku tidak mengenal baik sosok Anas Urbaningrum saat pengerjaan proyek wisma atlet di Hambalang, Jawa Barat. Sehingga dia menyimpulkan tidak ada kemungkinan pemberian uang kepada Anas.
Dia menuturkan, adanya permintaan uang kepada PT Adhi Karya justru dilakukan oleh putra Mukayat, deputi BUMN, Munari Herlambang. Dari permintaan itu, menurut Teuku ada pencatutan nama Anas Urbaningrum.
"Saudara Anas Urbaningrum tertulis dalam kasbon kami sepenuhnya kekeliruan dan kebodohan kami yang mengakibatkan terfitnahnya Anas Urbaningrum. Saudara Anas Urbaningrum bukan yang meminta dan bukan penerima. Yang meminta dan menerima adalah Munadi Herlambang. Itulah fakta yang sesungguhnya," ujarnya.
Keterangan tersebut langsung direspons jaksa penuntut umum. Jaksa menyangsikan keterangan Teuku Bagus.
"Saudara sebelumnya pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan sebelumnya, keterangan Anda sudah disumpah, karena kami melihat keterangan saudara berbeda, kita akan menanggapinya dalam tanggapan kami," ujar Jaksa.
Teuku Bagus sendiri saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin lantaran telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan kedua yakni melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Teuku Bagus pernah membenarkan dakwaan jaksa bahwa Anas Urbaningrum ikut meminta jatah proyek Hambalang. Pemberian uang ini supaya Adhi Karya mengerjakan proyek bernilai Rp 2,5 triliun di Bukit Hambalang dan digunakan sebagai biaya Kongres Partai Demokrat pada 2010 di Bandung, Jawa Barat.
"Saya pernah dimintai uang total Rp 2,2 M yang mengatasnamakan Anas Urbaningrum," kata Teuku saat itu.
Baca juga:
3 Terpidana korupsi ini langsung ajukan PK setelah Artidjo pensiun
Sama-sama ajukan PK, Anas Urbaningrum dan Siti Fadilah akrab ngobrol
Artidjo tak boleh berkomentar soal PK korupsi Hambalang yang diajukan Anas
Ini kata KY soal alasan PK Anas Urbaningrum
Di berkas memori PK, Anas Urbaningrum merasa jadi korban politik
Anas Urbaningrum jalani sidang perdana PK kasus korupsi dan pencucian uang