Diajak Makan Malam, Gadis Muda di Bangkalan Diperkosa Bergiliran
Kasus ini bermula dari sebuah ajakan makan malam. Karena yang mengajak pujaan hati, LR tak menaruh curiga, meski ketika berangkat ternyata bertiga dengan AL dan berboncengan satu motor.
Gadis di Bangkalan menjadi korban pemerkosaan hingga hamil. LR (14) diperkosa secara bergiliran oleh dua pelaku, WBS dan AL pada Agustus 2019 lalu di Manggaan, sebuah desa tandus di Kecamatan Modung.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, salah satu tersangka, WBS berhasil diamankan setelah lima bulan pengejaran. Diketahui, ternyata WBS merupakan pacar dari LR. Dalam aksinya pelaku mengajak kawannya AL.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Mengapa memanjakan anak secara berlebihan berdampak buruk terhadap kemandirian mereka? Anak yang terlalu dimanjakan cenderung tumbuh menjadi individu yang kurang mandiri karena terbiasa bergantung pada orang tua atau orang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka kesulitan melakukan tugas-tugas sederhana yang seharusnya bisa mereka lakukan sendiri, seperti merapikan mainan atau memakai baju.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
-
Apa keputusan pengadilan terkait asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
"AL buron, sudah kami tetapkan sebagai DPO," katanya.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula dari sebuah ajakan makan malam. Karena yang mengajak pujaan hati, LR tak menaruh curiga, meski ketika berangkat ternyata bertiga dengan AL dan berboncengan satu motor.
Makan malam itu rupanya cuma kedok, WBS dan AL justru membawa LR ke sebuah kebun kosong. Badan LR lalu didorong hingga jatuh ke tanah. AL lantas memegangi pundak LR, agar WBS leluasa melampiaskan hasratnya. Kemudian AL bertukar posisi dengan WBS. Namun, WBS berkelit.
Kepada penyidik dia mengatakan inisiator pemerkosaan itu justru AL. Sebab, AL yang menelepon dan mengajak korban bertemu. AL pun, katanya, yang pertama menyetubuhi LR.
"Saya diajak AL, saya melakukan yang kedua," tutur WBS.
Tapi, apa pun alasannya, pasal 81 (1) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah dijeratkan. WBS akan menghuni penjara 15 tahun penjara lamanya. Begitu pun hukuman untuk AL.
Reporter: Musthofa Aldo
Sumber: Liputan6.com