Diajak Tenggak Miras, Remaja Putri di Mimika Diperkosa dan Dibunuh 2 Pemuda
Dua pemuda berinisial RPL dan MI ditangkap Polres Mimika. Mereka diduga memerkosa dan membunuh seorang remaja putri berinisial NM (16).
Dua pemuda berinisial RPL dan MI ditangkap Polres Mimika. Mereka diduga memerkosa dan membunuh seorang remaja putri berinisial NM (16).
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan, peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan itu terjadi di lingkungan SDN 3 Timika, Jalan Ahmad Yani, Senin (9/1). Kejadian bermula RPL dan MI mengonsumsi miras lalu berjalan menuju ke arah Jalan Ahmad Yani.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Mengapa memanjakan anak secara berlebihan berdampak buruk terhadap kemandirian mereka? Anak yang terlalu dimanjakan cenderung tumbuh menjadi individu yang kurang mandiri karena terbiasa bergantung pada orang tua atau orang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka kesulitan melakukan tugas-tugas sederhana yang seharusnya bisa mereka lakukan sendiri, seperti merapikan mainan atau memakai baju.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Apa yang orangtua bisa lakukan untuk membentuk kecerdasan anak? Dalam upaya membentuk kecerdasan anak, terdapat beberapa langkah praktis yang dapat diambil oleh orang tua.
"Saat itu kedua pelaku melihat korban berinisial NM sedang dikejar seseorang, kemudian kedua pelaku tersebut langsung menghalau pria yang mengejar korban tersebut. Setelah pria tersebut pergi, kedua pelaku ini langsung mengajak korban untuk mengonsumsi alkohol," sebut Gede Putra, Senin (23/1).
Beberapa jam kemudian, RPL mengajak NM ke toilet belakang sekolah untuk melakukan hubungan badan. "Tetapi korban menolak dan mencoba untuk lari keluar, namun dihalangi oleh MI dan terjadilah penganiayaan mengakibatkan korban tidak sadarkan diri," sebut Gede Putra.
RPL kemudian memerkosa korban yang tidak sadarkan diri. MI juga ingin melakukan hal serupa namun korban mulai sadar dan berteriak. "Hal itulah yang mengakibatkan terjadi lagi penganiayaan yang dilakukan MI dengan memukul kepala korban dengan bongkahan beton sehingga mengakibatkan korban berlumuran darah, hingga meninggal dunia," tutur Gede Putra.
Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda, Rabu (18/1). Mereka juga mengamankan barang bukti berupa bongkahan beton yang digunakan pelaku untuk memukul kepala korban, sepasang sandal, pakaian pelaku, dan pakaian dalam korban.
Kapolres menuturkan bahwa kedua pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 75 D Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Atau, Pasal 80 ayat (3) junto Pasal 76 C Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 15 tahun, atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun," tandasnya.
Gede Putra mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Mimika, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan anak-anaknya saat bergaul di luar rumah. "Jangan sampai salah pergaulan yang dapat mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.
(mdk/yan)